KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan terobosan kebijakan untuk menarik kembali talenta unggulan Indonesia yang kini berkarier di berbagai negara. Presiden Prabowo Subianto mengatakan, pemerintah akan mengusulkan perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi warga negara Indonesia (WNI) dengan talenta istimewa. Prabowo menyebut kebijakan tersebut ditujukan untuk diaspora Indonesia yang dinilai memiliki kemampuan dan kontribusi besar bagi kepentingan nasional. Menurut dia, diaspora Indonesia mencakup berbagai profesi, mulai dari ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, atlet hingga profesional kelas dunia.
“Indonesia memiliki jutaan diaspora. Di antara mereka terdapat ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, atlet, dan profesional kelas dunia,” ujar Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR RI ke 1 tahun Sidang 2026-2027 dan Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) TA 2026, Jumat (14/8/2026).
Baca Juga: PFII Mulai Dekati Investor Global dan Family Office, Rosan: Respons Sangat Positif Dia menjelaskan, sebagian diaspora Indonesia memilih kewarganegaraan negara lain karena tuntutan karier, keluarga, maupun pengabdian di luar negeri. Kondisi tersebut dinilai tidak semestinya membuat talenta terbaik Indonesia harus kehilangan ikatan dengan tanah air. “Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan untuk berkarya di dunia dan ikatan mereka kepada tanah air,” katanya. Menurut Prabowo, pemerintah akan mengajukan perubahan undang-undang sebagai dasar untuk memberikan ruang bagi penerapan kewarganegaraan ganda secara terbatas. Namun, fasilitas tersebut tidak akan berlaku secara umum bagi seluruh WNI. Pemerintah akan menyusun kriteria dan mekanisme seleksi untuk memastikan kewarganegaraan ganda hanya diberikan kepada WNI yang memiliki talenta istimewa serta mampu memberikan kontribusi luar biasa bagi kepentingan nasional. “Hari ini pemerintah akan mengajukan perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi warga negara Indonesia yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberikan sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional,” ujar Prabowo.
Baca Juga: Pemerintah Belum Tetapkan Anggaran Transfer ke Daerah 2027, Tunggu Hitungan Kemenkeu Prabowo menegaskan, kebijakan kewarganegaraan ganda tersebut akan dirancang secara selektif dan terukur. Pemerintah juga akan menerapkan uji integritas serta menetapkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh penerima kebijakan tersebut. Selain itu, aspek keamanan dan kepentingan negara akan menjadi bagian penting dalam penerapan kewarganegaraan ganda terbatas. Dengan demikian, kebijakan tersebut diharapkan dapat menarik diaspora berprestasi tanpa mengesampingkan kepentingan nasional. “Kebijakan ini akan dirancang selektif dan terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta perlindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara,” tegasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News