Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Buntut Bencana Aceh-Sumatra, Ini Daftarnya!



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah mengambil langkah serius sebagai respons atas rentetan bencana hidrometeorologi yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin operasional 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran berat di sektor sumber daya alam.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa keputusan besar ini diambil melalui rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo melalui sambungan Zoom Meeting dari London, Inggris, Senin (19/1/2026).


"Atas petunjuk Bapak Presiden, kami menyampaikan komitmen pemerintah untuk melakukan penataan dan penertiban terhadap kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Baca Juga: Tiba di Downing Street, Prabowo Bertemu dengan PM Keir Starmer

Prasetyo menjelaskan, pencabutan izin ini merupakan hasil investigasi mendalam yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk melalui Perpres No. 5 Tahun 2025. Satgas tersebut diperintahkan untuk mempercepat proses audit di tiga provinsi terdampak bencana di Sumatera.

Berdasarkan laporan Satgas PKH, 28 perusahaan terbukti melakukan pelanggaran yang berdampak pada kerusakan lingkungan. Perinciannya, sebanyak 22 merupakan Perusahaan Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare (ha).

Selain perusahaan kehutanan, terdapat enam perusahaan lain yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK) yang juga dicabut izinnya.

"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Ini kami ulangi, Bapak Presiden mencabut izin 28 perusahaan," tegas Prasetyo.

Di samping itu, Prasetyo menuturkan, selama satu tahun bertugas, Satgas PKH diklaim telah berhasil menguasai kembali 4,09 juta ha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan.

Dari total luasan yang ditertibkan tersebut, sekitar 900.000 ha telah dikembalikan statusnya sebagai hutan konservasi demi menjaga keanekaragaman hayati. Termasuk di dalamnya adalah 81.793 ha lahan di Taman Nasional Teso Nilo, Riau.

Prasetyo menekankan, pemerintah tidak akan ragu melakukan penindakan serupa di wilayah lain jika ditemukan pelanggaran aturan perundang-undangan. Pemerintah ingin memastikan setiap kegiatan ekonomi tidak merusak ekosistem yang berujung pada bencana bagi rakyat.

Dia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satgas PKH yang terus bekerja melakukan audit di sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan. Ia menilai dukungan masyarakat sangat krusial dalam menjalankan mandat negara ini.

"Pemerintah akan terus berkomitmen untuk melakukan penertiban usaha agar tunduk dan patuh kepada peraturan yang berlaku," pungkasnya.

Berikut daftar nama 22 PBPH yang dicabut izinnya:

1. PT. Aceh Nusa Indrapuri - 97.905 Ha

2. PT. Rimba Timur Sentosa - 6.250 Ha

3. PT. Rimba Wawasan Permai - 6.120 Ha

4. PT. Minas Pagai Lumber - 78.000 Ha

5. PT. Biomass Andalan Energi - 19.875 Ha

6. PT. Bukit Raya Mudisa - 28.617 Ha

7. PT. Dhara Silva Lestari - 15.357 Ha

8. PT. Sukses Jaya Wood - 1.584 Ha

9. PT. Salaki Summa Sejahtera - 47.605 Ha

10. PT. Anugerah Rimba Makmur - 49.629 Ha

11. PT. Barumun Raya Padang Langkat - 14.800 Ha

12. PT. Gunung Raya Utama Timber - 106.930 Ha

13. PT. Hutan Barumun Perkasa - 11.845 Ha

14. PT. Multi Sibolga Timber - 28.670 Ha

15. PT. Panei Lika Sejahtera - 12.264 Ha

16. PT. Putra Lika Perkasa - 10.000 Ha

17. PT. Sinar Belantara Indah - 5.197 Ha

18. PT. Sumatera Riang Lestari - 173.971 Ha

19. PT. Sumatera Sylva Lestari - 42.530 Ha

20. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun - 2.786 Ha

21. PT. Teluk Nauli - 83.143 Ha

22. PT. Toba Pulp Lestari Tbk. - 167.912 Ha

Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan:

1. PT. Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun)

2. CV. Rimba Jaya (PBPHHK)

3. PT. Agincourt Resources (IUP Tambang)

4. PT. North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)

5. PT. Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)

6. PT. Inang Sari (IUP Kebun)

Baca Juga: Diketuai AHY, Pemerintah Akan Bentuk Komite Nasional Kereta Cepat Jakarta–Surabaya

Selanjutnya: Upaya Askrindo Perkuat Bisnis Berkelanjutan Lewat Strategi Nilai Tambah

Menarik Dibaca: 5 Manfaat Olahraga Sebelum Makan, Ampuh Bakar Lemak Lebih Banyak!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News