Prabowo Dikabarkan Tambah Jumlah K/L, Kemenkeu: Anggarannya Sudah Ada di RAPBN 2025



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden terpilih Prabowo Subianto dikabarkan akan menambah jumlah kementerian/lembaga (K/L) di kabinet pemerintahannya. 

Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono menyampaikan, apabila pemerintahan baru menambah jumlah K/L, anggaran tersebut sudah tersedia dalam RAPBN 2025.

Ia menambahkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dan harmonisasi dengan Kementerian Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait kemungkinan adanya rencana pembentukan kementerian baru di pemerintahan berikutnya.


Baca Juga: Bertemu Prabowo, Thomas Pastikan Tak Ada Tawaran Kursi Menteri ke Sri Mulyani

“Itu sudah dilakukan supaya apapun yang akan diputuskan oleh presiden terpilih, atau presiden nanti akan bisa dilakukan secara anggaran,” tutur Thomas kepada dalam sesi bincang bersama awak media, Rabu (11/9).

Adapun tampaknya anggaran kementerian baru tersebut akan berasal dari belanja lain-lain. Pemerintah dengan DPR RI menyepakati program pengelolaan belanja lainnya sebesar Rp 491,2 triliun dalam RAPBN 2025.

Bila mengacu pada bahan paparan Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatawarta saat melakukan rapat kerja bersama Banggar DPR RI, Selasa (10/9) disebutkan, program pengelolaan belanja lainnya salah satunya diperuntukan sebagai antisipasi kebutuhan pelaksanaan visi dan misi serta program kerja pemerintahan baru.

Baca Juga: Kementerian PUPR Bakal Dipecah, Basuki: Tidak Masalah

Untuk diketahui, rencana penambahan kementerian baru di pemerintahan baru nantinya, sejalan dengan kesepakatan pemerintah dan DPR yang revisi UU nomor 39 tahun 2009 tentang Kementerian Negara. Hal itu telah dilakukan pada rapat pengambilan keputusan tingkat pertama di Badan Legislasi DPR pada Senin (9/9).

Beberapa poin revisi UU tersebut antara lain penambahan Pasal 6A mengenai pembentukan Kementerian tersendiri, Pasal 9A mengenai pengaturan bahwa presiden dapat mengubah unsur organisasi sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Serta Pasal 15 yang menyebut bahwa jumlah kementerian tidak dibatasi maksimal 34 kementerian, tetapi sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, revisi UU Kementerian Negara yang dilakukan secara kilat ini memang sengaja untuk mempermudah presiden mendatang.

Baca Juga: Daftar Kementerian dengan Anggaran Jumbo di 2025, Ada Badan Gizi Nasional

Menurutnya, Presiden jadi tidak perlu tersandera oleh batasan UU Kementerian lama yang hanya boleh membentuk kementerian hingga maksimal 34 kementerian saja.

Lucius menambahkan, perubahan terbaru ini jelas selaras dengan keinginan presiden terpilih yang mau mengakomodasi semua partai. Presiden terpilih juga kerap mengatakan tak ingin ada oposisi.

Dalam kesempatan berbeda, Menteri Perdagangan (Mendag) sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan, kemungkinan jumlah Menteri Presiden terpilih mencapai 44 orang. Sehingga kementerian kemungkinan akan bertambah menjadi 12.

"Jumlah pastinya berapa, belum. Tapi penambahan iya," ujar Zulhas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2024). "Ya mungkin sekitar itu (44)," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli