Prabowo - Gibran akan Beri Pernyataan Resmi Atas Putusan MK pada Rabu (24/4)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, Prabowo dan Gibran baru akan menyampaikan pernyataan resmi terkait hasil sidang sengketa Pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (24/4/2024) lusa.

Dahnil menyebut Prabowo-Gibran akan memenuhi undangan untuk ditetapkan sebagai presiden dan wapres terpilih oleh KPU lusa.

"Jadi itu beliau nanti akan menyampaikan statement secara resmi pas di KPU hari Rabu, kan jam 10 akan diundang oleh KPU. Insya Allah beliau akan menyampaikan statement secara resmi terkait dengan keputusan MK hari ini," ujar Dahnil saat ditemui di rumah Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024) malam.


Baca Juga: MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Prabowo: Kita Bersyukur

"Pak Prabowo akan datang langsung diundang oleh KPU, untuk menerima keputusan resmi, terkait dengan penetapan beliau sebagai presiden terpilih. Iya pasti (Gibran hadir)," sambungnya.

Dahnil menjelaskan, untuk besok, kemungkinan Prabowo akan bertemu dengan tim hukum yang berjuang di MK.

Akan tetapi, Dahnil belum menerima informasi lebih detail terkait pertemuan antara Prabowo dan tim hukumnya besok.

"Mungkin bisa (bertemu) di sini (rumah Prabowo)," ucap Dahnil.

Sementara itu, Dahnil menegaskan tidak ada kegiatan apa pun yang akan dilakukan Prabowo malam ini. Menurutnya, Prabowo hanya ingin beristirahat.

"Hari ini Pak Prabowo enggak ada agenda apa-apa. Beliau istirahat saja. Nanti tadi juga berkegiatan di Kemenhan seperti biasa," imbuhnya.

Baca Juga: PBNU Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran Usai Putusan Sengketa Pilpres Dibacakan

MK tolak permohonan Anies dan Ganjar

Sebelumnya, MK menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, Senin.

MK juga menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Baca Juga: Di Bawah Pemerintahan Baru, Ekonomi RI Diproyeksi Mampu Tumbuh 5%

MK menilai permohonan Anies-Baswedan secara keseluruhan tidak beralasan hukum.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Seiring dengan putusan MK, KPU menegaskan akan mengumumkan Prabowo-Gibran sebagai capres dan cawapres terpilih pada Rabu (24/4/2024).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo-Gibran Akan Sampaikan Pernyataan Usai Ditetapkan Jadi Presiden-Wapres Terpilih"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto