Gaji Presiden dan Wapres Indonesia - JAKARTA. Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 satu putaran. Simak gaji presiden dan wakil presiden (wapres) yang akan diterima Prabowo dan Gibran usai pelantikan mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. Berita acara penetapan hasil Pemilu 2024 yang disampaikan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Rabu (20/3). Penetapan KPU tersebut sesuai hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2024. Berdasarkan rekapitulasi nasional, Prabowo-Gibran memenangi Pilpres 2024 dan memperoleh 96.303.691 suara.
Kemudian, disusul oleh Paslon nomor 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih 40.971.726 suara. Adapun Ganjar Pranowo-Mahfud MD meraih 27.041.508 suara. Adapun jumlah suara sah dalam pilpres 2024 secara nasional mencapai 164.227.475 suara. Prabowo-Gibran unggul di 36 dari 38 provinsi di Indonesia. Pasangan ini juga unggul dalam pemungutan suara di luar negeri. Sementara, dua provinsi lainnya dimenangkan oleh pasangan nomor 01 Anies-Muhaimin. Dengan perolehan suara tersebut, Prabowo-Gibran bakal memenangi Pilpres 2024 dalam satu putara. Namun, keputusan resmi hasil Pemilu 2024 menunggu putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: MK Tegaskan Hakim Anwar Usman Tidak Dilibatkan Dalam Penanganan Gugatan Pilpres Gaji Presiden dan Wapres Indonesia Diberitakan
Kompas.com, gaji presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara. Lalu UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden. Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR. Artinya untuk gaji presiden yakni sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan. Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan. Sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut. Dengan kata lain, belum ada kenaikan gaji presiden dan gaji wakil presiden sejak era Presiden Abdurrahman Wahid. Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001. Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan (berapa gaji presiden). Lalu untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000.
Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, presiden juga mendapatkan biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya, seluruh biaya rumah tangga, dan seluruh biaya perawatan kesehatan presiden dan keluarganya. Presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tempat kediaman yang disediakan negara dengan segala perlengkapan, kendaraan, dan pengemudinya. Untuk hak pensiun, presiden dan wakil presiden akan mendapatkan pensiun pokok sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir. Setelah pensiun dari jabatannya, presiden juga akan mendapatkan rumah yang disediakan negara untuk tempat tinggalnya di masa pensiun. Sebagai contoh, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima rumah dari negara yang terletak di bilangan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto