JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memberi waktu 1 x 24 jam kepada tim pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa untuk memperbaiki berkas permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum. Jika lewat dari batas waktu yang diberikan, maka Prabowo-Hatta dianggap tidak menggunakan kesempatan untuk memperbaiki gugatan tersebut. "Perbaikan permohonan 1x24 jam, paling lambat jam 12.00 besok diajukan ke MK, lewat dari itu dianggap tak mengajukan perbaikan," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva dalam sidang di Gedung MK, Rabu (6/8). Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Prabowo-Hatta, Mahendradatta, menyampaikan sanggup memperbaiki gugatan sesuai dengan waktu yang diberikan. Ia juga memberikan apresiasi pada koreksi dan nasihat yang diberikan seluruh hakim konstitusi. "Kami akan perbaiki sesuai dengan saran dari hakim MK, kami berterima kasih atas semua nasihatnya," ucap Mahendra.
Prabowo-Hatta punya waktu 24 jam perbaiki gugatan
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memberi waktu 1 x 24 jam kepada tim pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa untuk memperbaiki berkas permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum. Jika lewat dari batas waktu yang diberikan, maka Prabowo-Hatta dianggap tidak menggunakan kesempatan untuk memperbaiki gugatan tersebut. "Perbaikan permohonan 1x24 jam, paling lambat jam 12.00 besok diajukan ke MK, lewat dari itu dianggap tak mengajukan perbaikan," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva dalam sidang di Gedung MK, Rabu (6/8). Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Prabowo-Hatta, Mahendradatta, menyampaikan sanggup memperbaiki gugatan sesuai dengan waktu yang diberikan. Ia juga memberikan apresiasi pada koreksi dan nasihat yang diberikan seluruh hakim konstitusi. "Kami akan perbaiki sesuai dengan saran dari hakim MK, kami berterima kasih atas semua nasihatnya," ucap Mahendra.