JAKARTA. Tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengantarkan bukti permohonan hasil pemilihan umum (PHPU) berupa sejumlah berkas ke Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (7/8) siang. Berkas-berkas tersebut diletakkan dalam 12 boks berukuran sedang berwarna merah jambu atau pink. Setiap boks berisi lima bundel berkas lampiran yang cukup tebal. Setibanya di Gedung MK pada pukul 13.00 WIB, boks tersebut langsung diangkut masuk ke dalam ruang sekretariat penerimaan perkara konstitusi di lobi MK. Salah satu tim hukum Prabowo-Hatta, Syahroni, menjelaskan, berkas yang diantar ini merupakan lampiran dari berkas perbaikan permohonan yang telah diajukan sebelumnya. Berkas tersebut berupa data dan keterangan saksi hingga data dari formulir penghitungan suara per tingkatan, mulai dari C1, D1, DA1, DB1, DC, hingga DD. "Semuanya lengkap ada di sini," kata Syahroni sambil menunjuk ke arah boks.
Prabowo-Hatta serahkan 12 boks pink bukti ke MK
JAKARTA. Tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengantarkan bukti permohonan hasil pemilihan umum (PHPU) berupa sejumlah berkas ke Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (7/8) siang. Berkas-berkas tersebut diletakkan dalam 12 boks berukuran sedang berwarna merah jambu atau pink. Setiap boks berisi lima bundel berkas lampiran yang cukup tebal. Setibanya di Gedung MK pada pukul 13.00 WIB, boks tersebut langsung diangkut masuk ke dalam ruang sekretariat penerimaan perkara konstitusi di lobi MK. Salah satu tim hukum Prabowo-Hatta, Syahroni, menjelaskan, berkas yang diantar ini merupakan lampiran dari berkas perbaikan permohonan yang telah diajukan sebelumnya. Berkas tersebut berupa data dan keterangan saksi hingga data dari formulir penghitungan suara per tingkatan, mulai dari C1, D1, DA1, DB1, DC, hingga DD. "Semuanya lengkap ada di sini," kata Syahroni sambil menunjuk ke arah boks.