JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menggelar sidang gugatan sengketa hasil Pemilihan Umum Presiden 2014. Dalam sidang perdana gugatan, kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, pengugat hasil pemilihan presiden tersebut akhirnya secara rinci menyebutkan alasan gugatan mereka. Dalam berkas permohonannya, pasangan Prabowo-Hatta menjelaskan, menggugat hasil pemilihan presiden karena mereka menilai pelaksanaan pemilu presiden pada tahun 2014 kemarin telah diwarnai banyak kecurangan. Kecurangan tersebut menurut tuduhan mereka, salah satunya telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut mereka, sebagai penyelenggara pemilu, KPU selama proses pemilihan presiden kemarin tidak independen dan cenderung berpihak kepada kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla. Fakta ini kata Maqdir bisa dilihat dari praktik penggelembungan suara pasangan Jokowi- JK dan pengurangan suara pasangan Prabowo- Hatta yang terjadi di sekitar 52 ribu tempat pemungutan suara (TPS).
Prabowo-Hatta tuding KPU berpihak ke Jokowi-JK
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menggelar sidang gugatan sengketa hasil Pemilihan Umum Presiden 2014. Dalam sidang perdana gugatan, kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, pengugat hasil pemilihan presiden tersebut akhirnya secara rinci menyebutkan alasan gugatan mereka. Dalam berkas permohonannya, pasangan Prabowo-Hatta menjelaskan, menggugat hasil pemilihan presiden karena mereka menilai pelaksanaan pemilu presiden pada tahun 2014 kemarin telah diwarnai banyak kecurangan. Kecurangan tersebut menurut tuduhan mereka, salah satunya telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut mereka, sebagai penyelenggara pemilu, KPU selama proses pemilihan presiden kemarin tidak independen dan cenderung berpihak kepada kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla. Fakta ini kata Maqdir bisa dilihat dari praktik penggelembungan suara pasangan Jokowi- JK dan pengurangan suara pasangan Prabowo- Hatta yang terjadi di sekitar 52 ribu tempat pemungutan suara (TPS).