JAKARTA Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonannya untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Indonesia. Permintaan itu disampaikan tim pengacara Prabowo-Hatta dalam persidangan sengketa hasil Pemilu Presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (8/8). "Pemohon (Prabowo-Hatta) meminta MK memutus dengan amar memerintahkan termohon (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Indonesia," kata kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, dalam persidangan tersebut.
Prabowo-Hatta tuntut pemilu ulang
JAKARTA Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonannya untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Indonesia. Permintaan itu disampaikan tim pengacara Prabowo-Hatta dalam persidangan sengketa hasil Pemilu Presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (8/8). "Pemohon (Prabowo-Hatta) meminta MK memutus dengan amar memerintahkan termohon (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Indonesia," kata kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, dalam persidangan tersebut.