JAKARTA. Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto terkejut saat mengetahui ada pihak-pihak yang akan mengajukan judicial review atau uji materi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Undang-undang tersebut baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR, Jumat (26/9) dini hari, dan menghasilkan keputusan pilkada dipilih melalui DPRD. "Judicial review apa? Judicial review apa? Apanya yang mau di-judicial review?" kata Prabowo di Jakarta, Jumat sore. Menurut Prabowo, seharusnya tidak ada lagi pihak-pihak yang ingin mengajukan uji materi ke MK. Pasalnya, keputusan untuk mengubah pilkada langsung menjadi pilkada lewat DPRD itu sudah tepat.
Prabowo heran ada yang mau gugat UU Pilkada ke MK
JAKARTA. Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto terkejut saat mengetahui ada pihak-pihak yang akan mengajukan judicial review atau uji materi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Undang-undang tersebut baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR, Jumat (26/9) dini hari, dan menghasilkan keputusan pilkada dipilih melalui DPRD. "Judicial review apa? Judicial review apa? Apanya yang mau di-judicial review?" kata Prabowo di Jakarta, Jumat sore. Menurut Prabowo, seharusnya tidak ada lagi pihak-pihak yang ingin mengajukan uji materi ke MK. Pasalnya, keputusan untuk mengubah pilkada langsung menjadi pilkada lewat DPRD itu sudah tepat.