KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Beleid tersebut diterbitkan pada 22 Januari 2025. Melalui Inpres itu, Prabowo memberi instruksi kepada para menteri kabinet merah putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala lembaga pemerintah non kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, dan para bupati/wali kota. Diktum kesatu Inpres menyebutkan, untuk melakukan review sesuai tugas, fungsi, dan kewenanangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja kementerian/lembaga dalam APBN tahun anggaran 2025, APBD tahun anggaran 2025, dan transfer ke daerah dalam APBN tahun anggaran 2025 dengan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prabowo Instruksikan Pemda Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Beleid tersebut diterbitkan pada 22 Januari 2025. Melalui Inpres itu, Prabowo memberi instruksi kepada para menteri kabinet merah putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala lembaga pemerintah non kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, dan para bupati/wali kota. Diktum kesatu Inpres menyebutkan, untuk melakukan review sesuai tugas, fungsi, dan kewenanangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja kementerian/lembaga dalam APBN tahun anggaran 2025, APBD tahun anggaran 2025, dan transfer ke daerah dalam APBN tahun anggaran 2025 dengan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.