KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah resmi meluncurkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Keppres tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto tertanggal 3 Januari 2025. Adapun tujuan pembentukan Satgas ini adalah percepatan hilirisasi di bidang mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan untuk peningkatan nilai tambah di dalam negeri. Percepatan ketahanan energi nasional melalui ketersediaan dan kebutuhan energi dalam negeri baik yang berasal dari minyak dan gas bumi, batubara, terbarukan.
Prabowo Keluarkan Keppres Soal Satgas Hilirisasi, Begini Tugasnya!
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah resmi meluncurkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Keppres tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto tertanggal 3 Januari 2025. Adapun tujuan pembentukan Satgas ini adalah percepatan hilirisasi di bidang mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan untuk peningkatan nilai tambah di dalam negeri. Percepatan ketahanan energi nasional melalui ketersediaan dan kebutuhan energi dalam negeri baik yang berasal dari minyak dan gas bumi, batubara, terbarukan.