Gaji TNI Dari Jenderal Hingga Tamtama- Jakarta. Presiden Prabowo Subianto melantik 2.000 perwira remaja TNI-POLRI hari ini, Rabu 23 Juli 2025. Simak, daftar gaji TNI dari pangkat jenderal hingga tamtama tahun 2025. Pelantikan perwira remaja TNI-POLRI berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta. Berdasarkan pantauan di siaran langsung Kompas TV, Presiden Prabowo melantik 2.000 perwira remaja TNI-POLRI. Rinciannya, 827 calon perwira remaja (capaja) dari Akademi Militer (Akmil), 433 capaja dari Akademi Angkatan Laut (AAL), 293 capaja dari Akademi Angkatan Udara (AAU), dan 447 capaja dari Akademi Kepolisian (Akpol).
- Gaji TNI 2025 Tamtama Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
- Gaji TNI 2025 Tamtama Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
- Gaji TNI 2025 Tamtama Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
- Gaji TNI 2025 Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
- Gaji TNI 2025 Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
- Gaji TNI 2025 Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
- Gaji TNI 2025 Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
- Gaji TNI 2025 Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
- Gaji TNI 2025 Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000
- Gaji TNI 2025 Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
- Gaji TNI 2025 Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
- Gaji TNI 2025 Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
- Gaji TNI 2025 Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
- Gaji TNI 2025 Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
- Gaji TNI 2025 Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
- Gaji TNI 2025 Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
- Gaji TNI 2025 Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
- Gaji TNI 2025 Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
- Gaji TNI 2025 Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
- Gaji TNI 2025 Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
- Gaji TNI 2025 Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200
- Gaji TNI 2025 Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
- KSAD: Rp 37.810.500
- Wakil KSAD: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000K
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Tunjangan lain prajurit TNI AD
- Tunjangan suami atau istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
- Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
- Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
- Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
- Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.