Prabowo Minta Audit Total Toba Pulp Lestari, Operasional Pabrik Dihentikan Sementara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) dengan memerintahkan audit dan evaluasi menyeluruh atas aktivitas perusahaan kehutanan tersebut di Sumatra Utara. 

Instruksi itu datang langsung dari Presiden Prabowo Subianto menyusul sorotan publik dan rangkaian bencana alam di wilayah Sumatera.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan Presiden secara khusus menugaskannya untuk memastikan proses audit berjalan komprehensif dan transparan. 


“Khusus untuk PT Toba Pulp Lestari yang banyak diberitakan, Bapak Presiden memerintahkan audit dan evaluasi total,” ujar Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Baca Juga: Prabowo Perintahkan Audit dan Evaluasi Total Toba Pulp Lestari

Audit tersebut akan dipimpin Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki. Raja Juli menegaskan, hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada publik dalam waktu yang tidak terlalu lama.

“Pak Wamen akan saya tugaskan untuk menseriusi proses audit dan evaluasi ini,” katanya.

Sejalan dengan langkah itu, Kementerian Kehutanan juga menertibkan 11 subyek hukum yang diduga berkontribusi terhadap banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera. 

Proses penegakan hukumnya akan disinergikan dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). “Per hari ini sudah ada 11 subyek hukum yang kami tertibkan dan akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan Satgas PKH,” ujar Raja Juli.

Sebelumnya, pemerintah telah menghentikan sementara operasional pabrik milik TPL di Pulau Sumatera sejak Kamis (11/12/2025). Kebijakan ini disampaikan perusahaan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Baca Juga: Toba Pulp Lestari (INRU) Bantah Tuduhan Penyebab Banjir Sumatera

TPL menerima dua surat kebijakan dari pemerintah. Pertama, dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan melalui surat bernomor S.468/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025. 

Surat tersebut menetapkan penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan pada wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Pada hari yang sama, perusahaan juga menerima surat dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara bernomor 500.4.4.44/237/DISLHK-PHPS/XII/2025 tertanggal 10 Desember 2025.

Baca Juga: Toba Pulp Lestari (INRU) Perkuat Transformasi Menuju Industri Hijau

Surat itu memerintahkan penghentian seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya, termasuk pada area PKR.

Pemerintah menegaskan, langkah-langkah tersebut diambil sebagai upaya mitigasi risiko banjir dan cuaca ekstrem yang belakangan melanda tiga provinsi di Sumatera. Sebelumnya, sejumlah kawasan di wilayah itu diterjang banjir bandang dan tanah longsor yang menelan banyak korban jiwa.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/12/16/18290021/prabowo-perintahkan-audit-dan-evaluasi-total-toba-pulp-lestari.

Selanjutnya: Bank Neo Commerce Targetkan Peluncuran BNPL Kuartal II-2026

Menarik Dibaca: Pasar Kripto Ambles, Token Ini Melejit 25% ke Puncak Top Gainers

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News