Prabowo Minta Himbara Dukung Kebijakan Ekspor Satu Pintu dan DHE



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto mendorong peran strategis Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam mendukung pelaksanaan sejumlah kebijakan ekonomi pemerintah, termasuk skema ekspor satu pintu serta pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE). 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan implementasi kebijakan ekspor satu pintu dan penempatan DHE melalui Himbara akan memperkuat fungsi bank-bank pelat merah sebagai penopang pembiayaan sekaligus penggerak perekonomian nasional.

“Presiden memberikan arahan terkait kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah, terutama harapan beliau dengan adanya kebijakan ekspor satu pintu, kemudian devisa hasil ekspor yang seluruhnya melalui Himbara, maka Himbara mempunyai peran yang besar untuk mendorong perekonomian nasional,” ujar Airlangga di Istana Kepresidenan, Kamis (18/6/2026). 


Baca Juga: 55% Jemaah Haji Indonesia Telah Tiba di Tanah Air

Menurut Airlangga, Presiden menilai keberhasilan implementasi dua kebijakan tersebut sangat bergantung pada kesiapan Himbara menjalankan fungsi intermediasi serta mendukung prioritas pembangunan pemerintah.

Karena itu, arahan Presiden disampaikan langsung kepada seluruh jajaran direksi dan komisaris Himbara agar memiliki pemahaman yang sama terhadap agenda ekonomi pemerintah ke depan.

“Jadi prioritas-prioritas inilah yang ditekankan oleh Bapak Presiden, termasuk kerja-kerja pemerintah ke depan. Hal ini disampaikan kepada seluruh jajaran direksi dan komisaris Himbara karena pemerintah berharap Himbara betul-betul bisa menjalankan perannya sebagai agen pembangunan,” kata Airlangga.

Ia menambahkan, pemerintah memandang Himbara tidak hanya sebagai lembaga intermediasi keuangan, tetapi juga instrumen strategis untuk mendukung berbagai kebijakan ekonomi nasional.

Melalui penguatan peran tersebut, pemerintah berharap Himbara mampu mempercepat implementasi kebijakan ekspor dan memperkuat ketersediaan likuiditas domestik melalui optimalisasi pengelolaan devisa hasil ekspor.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor komoditas nasional. 

Kebijakan anyar ini mengharuskan ekspor seluruh komoditas SDA yang bersifat strategis hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Langkah ini diambil guna memperkuat kontrol dan pengawasan ekspor serta DHE atas komoditas SDA strategis, sehingga mampu membangun validitas dan integritas data perdagangan, contohnya dengan mengeliminasi praktik trade misinvoicing.

Selain itu, Presiden juga menegaskan penguatan kebijakan devisa hasil ekspor melalui PP Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. 

Kebijakan DHE merupakan instrumen utama guna memastikan kekayaan alam, terutama komoditas strategis yang diekspor, dapat berkontribusi nyata bagi ketahanan finansial nasional. Pokok-pokok kebijakan terkait DHE diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2026 dan Nomor 21 Tahun 2026.

Baca Juga: Rosan: Himbara Kuasai 10% Kapitalisasi Pasar BEI, Jadi Perhatian Khusus Prabowo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News