Prabowo Minta Kajian Mendalam soal Usulan Perubahan Definisi Korupsi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto meminta kajian lebih mendalam terkait pengertian korupsi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kajian tersebut diperlukan menyusul adanya usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) terkait perubahan definisi korupsi. 

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, arahan tersebut disampaikan Prabowo dalam diskusi mengenai rencana perubahan definisi korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tadi saya berbicara dan berdiskusi dengan Pak Presiden sambil juga mendengarkan arahan beliau berhubungan dengan keinginan DEN untuk melakukan perubahan terhadap definisi korupsi yang ada di dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi," ujar Yusril di Istana Kepresidenan, Senin (26/10/2026).


Baca Juga: Kemenhaj Minta PPIU Hindari Penerbangan Transit Umrah via Malaysia-Singapura

Yusril menjelaskan, Prabowo turut mempertanyakan apakah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) hanya mengatur tindak pidana korupsi dalam bentuk penyuapan.

Yusril mengatakan, cakupan UNCAC tidak terbatas pada penyuapan atau bribery. Konvensi tersebut juga mengatur berbagai aspek lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, termasuk pencucian uang, penipuan, serta korupsi yang melibatkan pihak swasta.

Menurut dia, UNCAC tidak menetapkan satu definisi korupsi yang berlaku secara spesifik untuk seluruh negara peserta. Konvensi tersebut memberikan panduan bagi setiap negara untuk merumuskan pengertian korupsi dalam hukum nasional masing-masing.

"Jadi memang tidak spesifik UN Convention itu mendefinisikan korupsi, tapi menyerahkan kepada masing-masing negara peserta untuk merumuskan korupsi itu di dalam hukum nasional mereka sendiri," jelas Yusril.

Ia menambahkan, UNCAC juga menjadi pedoman bagi negara-negara peserta dalam memperjelas rumusan tindak pidana korupsi, memperkuat upaya pemberantasannya, serta mengatur kerja sama internasional dalam penanganan perkara korupsi.

Di sisi lain, Yusril menilai ketentuan dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia sebenarnya telah mencakup sejumlah bentuk perbuatan, tidak hanya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Ia mencontohkan, ketentuan mengenai suap, gratifikasi, dan pemerasan yang dilakukan pejabat juga termasuk dalam cakupan pengaturan tindak pidana korupsi di Indonesia. Dalam perkara suap, misalnya, uang yang digunakan untuk menyuap pejabat tidak selalu berasal dari keuangan negara.

Baca Juga: Pemerintah Perlu Rilis SBN Rp 302 Triliun, Ekonom Harap Pemerintah Cermat Atur Tenor

"Jadi pengertian kita juga sebenarnya cukup luas, bahkan di samping juga gratifikasi, selain juga suap, juga di dalam undang-undang tindak pidana kita ada pemerasan yang dilakukan oleh pejabat terhadap orang lain yang meminta fasilitas atau meminta kemudahan dan lain-lain sebagainya," jelas Yusril.

Karena itu, pemerintah masih perlu mengkaji bagaimana menyelaraskan ketentuan dalam UNCAC dengan kebutuhan penyempurnaan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Yusril menegaskan, arahan Prabowo untuk melakukan kajian lebih mendalam tidak dapat diartikan bahwa Presiden telah menyetujui usulan perubahan definisi korupsi yang disampaikan DEN. Pemerintah perlu terlebih dahulu mempertimbangkan rumusan yang tepat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

"Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi," tandas Yusril.

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan ke Presiden RI Prabowo Subianto bahwa kerugian negara bukan bagian dari definisi korupsi. 

Hal ini merupakan kajian DEN yang merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang diratifikasi Indonesia lewat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006. 

Baca Juga: Menkeu Suahasil Tanggapi Rencana Bahlil Soal Penambahan Kuota Subsidi BBM

"Ya itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara," kata Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10/2026

Belakangan, Luhut meluruskan pernyataannya bahwa ia tetap berpendapat bahwa kerugian keuangan negara tidak dihapuskan dari rumusan tindak pidana korupsi (tipikor).

"Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan. Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar. Pada saat yang sama, kami mengusulkan penambahan delik baru agar jangkauan pemberantasan korupsi semakin luas," ujar Luhut dalam keterangan, Kamis (22/10/2026). 

DEN dalam posisi bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tetap dipertahankan. 

Selain itu, pertanggungjawaban pidana dan pemulihan atas kerugian keuangan negara tetap berlaku. Menyoal Risiko Penghapusan Delik Kerugian Negara dari UU Tipikor. 

Adapun yang disempurnakan adalah cara membuktikan unsur-unsur tindak pidana tersebut, bukan keberadaan unsur kerugian negara.

Sedangkan jangkauan pemberantasan korupsi diperluas, lewat penambahan delik United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang belum diatur dalam hukum nasional, antara lain penyuapan terhadap pejabat publik asing. 

Luhut menjelaskan, kepastian hukum merupakan prasyarat yang tidak dapat ditawar di tengah upaya pemerintah mempercepat investasi dan menjaga momentum pertumbuhan.

Baca Juga: Program Gentengisasi Siap Diluncurkan,Menteri PKP Sebut 2,4 Juta Genteng Siap Dikirim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News