Prabowo Minta Pelaku Karhutla Ditindak Tegas, Polisi Tetapkan 17 Tersangka



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto meminta aparat penegak hukum (APH) mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti menjadi pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah pembakaran lahan yang dapat menimbulkan dampak lebih luas bagi lingkungan dan masyarakat.

Permintaan itu disampaikan Prabowo setelah menerima laporan mengenai penanganan karhutla di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (24/8/2026).

"Harus ditindak tegas pelaku karhutla, ditangkap kalau perlu," kata Prabowo.


Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho melaporkan bahwa kepolisian telah menetapkan 17 tersangka dalam kasus karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Selatan.

Menurut Sandi, salah satu motif pembakaran hutan dan lahan adalah untuk membuka lahan yang akan digunakan sebagai area pertanian.

Selain itu, terdapat pelaku yang membakar lahan perkebunan tebu dengan alasan untuk meningkatkan rendemen serta rasa gula yang dihasilkan.

Baca Juga: Kemenhut Jatuhkan Sanksi 6 Perusahaan Imbas Karhutla di Kalimantan

"Ada anomali jadi kalau mau dipanen maka apabila dibakar akan menjadi rendemnya lebih banyak dan rasanya makin manis. Tapi sudah kami ingatkan sejak awal karena itu tidak boleh karena akan berdampak ke wilayah lain," sebutnya.

Sandi mengatakan, Polda Sumsel terus memperkuat langkah pencegahan karhutla melalui edukasi kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan dengan melibatkan kepala desa untuk meningkatkan pemahaman warga mengenai dampak pembakaran hutan dan lahan, terutama untuk kepentingan pertanian.

Selain upaya pencegahan, kepolisian juga menyiapkan sejumlah langkah rehabilitasi pascakebakaran dengan melibatkan masyarakat. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari penanganan dampak karhutla sekaligus pemulihan kawasan yang terdampak.

"Kami juga menugaskan babinsa untuk memberikan edukasi untuk mengingatkan bahwa membakar lahan bakal mendapatkan sangksi hukum," terang Sandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News