KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) mulai tahun 2026 ini. Dengan kenaikan tersebut, berapa tukin prajurit TNI tamtama dan bintara? Kenaikan tukin TNI tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Prajurit TNI yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Aturan tersebut menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 yang telah berlaku sekitar delapan tahun. Dengan kebijakan baru ini, besaran tukin prajurit TNI mengalami penyesuaian di seluruh kelas jabatan.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menjelaskan besaran tukin diberikan sesuai kelas jabatan sehingga tidak disamaratakan. "Untuk pejabat tertentu (bintang 4) di lingkungan TNI, seperti Kepala Staf Angkatan (KSAD, KSAL, dan KSAU), nilai tukinnya ditetapkan sebesar Rp 48.613.500 per bulan," ujarnya. Menurut Rico, besaran tunjangan bagi pejabat dan prajurit lainnya mengikuti struktur kelas jabatan sebagaimana diatur dalam lampiran Perpres Nomor 42 Tahun 2026. Tonton: James Riady Bongkar Alasan Yakin Indonesia! AI, Investasi & Program Prabowo Jadi Magnet Dunia Daftar Tukin TNI Terbaru Berdasarkan Kelas Jabatan Berikut besaran tunjangan kinerja (tukin) TNI terbaru: * Kelas jabatan 1: Rp 2.553.100 * Kelas jabatan 2: Rp 2.931.100 * Kelas jabatan 3: Rp 3.545.600 * Kelas jabatan 4: Rp 3.760.000 * Kelas jabatan 5: Rp 4.607.300 * Kelas jabatan 6: Rp 4.837.800 * Kelas jabatan 7: Rp 5.079.200 * Kelas jabatan 8: Rp 5.472.100 * Kelas jabatan 9: Rp 6.276.600 * Kelas jabatan 10: Rp 7.183.600 * Kelas jabatan 11: Rp 9.852.300 * Kelas jabatan 12: Rp 11.133.000 * Kelas jabatan 13: Rp 13.977.300 * Kelas jabatan 14: Rp 19.485.000 * Kelas jabatan 15: Rp 21.690.000 * Kelas jabatan 16: Rp 30.058.800 * Kelas jabatan 17: Rp 37.395.000 Di luar kelas jabatan tersebut, pejabat tinggi TNI berpangkat bintang tiga, seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan para wakil kepala staf angkatan, menerima tukin sebesar Rp 44.874.000 per bulan. Sementara itu, tukin tertinggi diberikan kepada pejabat berpangkat bintang empat, yakni Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), sebesar Rp 48.613.500 per bulan. Tonton: MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028 Tukin Tamtama TNI Terbaru Berdasarkan ketentuan terbaru, jenjang tamtama memperoleh tukin sebagai berikut: * Prada hingga Praka masuk kelas jabatan 1 dengan tukin Rp 2.553.100 per bulan. * Kopral Dua, Kopral Satu, dan Kopral Kepala masuk kelas jabatan 2 dengan tukin Rp 2.931.100 per bulan. Baca Juga: Subsidi Pertalite dan LPG 3 Kg Diperketat, DEN Desak Perpres 191/2014 Segera Direvisi Tukin Bintara TNI Terbaru Untuk jenjang bintara, besaran tukin disesuaikan dengan kelas jabatan. * Sersan Dua, Sersan Satu, dan Sersan Kepala masuk kelas jabatan 3 sehingga menerima tukin Rp 3.545.600 per bulan. Sebelumnya, berdasarkan Perpres Nomor 102 Tahun 2018, tukin kelompok ini sebesar Rp 2.216.000. * Sersan Mayor, Pembantu Letnan Dua, dan Pembantu Letnan Satu masuk kelas jabatan 4 dengan tukin Rp 3.760.000 per bulan. Pada aturan sebelumnya, kelompok ini menerima tukin sebesar Rp 2.350.000. Kenaikan tunjangan kinerja ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan prajurit sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat profesionalisme aparatur pertahanan negara.
Gaji TNI Tahun 2026
Ketentuan mengenai gaji TNI tertuang adalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Berikut adalah daftar lengkap gaji TNI 2026 dari Tamtama hingga Jenderal: Gaji TNI 2026 Golongan I: Tamtama
Tamtama Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
Tamtama Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
Tamtama Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400
Kopral Satu: Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700
Kopral Dua: Rp 1.946.800 - Rp 3.006.600
Kopral Kepala: Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700.
Gaji TNI 2026 Golongan II: Bintara
Sersan Dua: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
Sersan Satu: Rp 2.343.100 - Rp 3.850.500
Sersan Kepala: Rp 2.116.400 - Rp 3.971.000
Sersan Mayor: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 - Rp 4.355.400.
Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 - Rp 5.840.100
Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800
Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.80 - Rp 6.211.200
Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500.
Sebagian artikel tayang di https://www.kompas.com/tren/read/2026/07/31/063000665/berapa-tukin-terbaru-untuk-tni-jabatan-tamtama-dan-bintara-cek-rinciannya?page=all#page2.
MRT Jakarta Siapkan Rp361,7 Miliar untuk Pedestrian Deck Dukuh Atas