KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menegaskan unsur kerugian negara tetap perlu diperhitungkan dalam definisi tindak pidana korupsi. Karena itu, usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan terkait perubahan definisi korupsi masih perlu dikaji lebih mendalam. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Prabowo belum menyetujui usulan DEN untuk mengubah definisi korupsi.
Presiden meminta kajian lebih lanjut agar rumusan yang dihasilkan sesuai dengan kondisi Indonesia.
Baca Juga: Prabowo Minta Kajian Mendalam soal Usulan Perubahan Definisi Korupsi “Unsur kerugian negara itu merupakan unsur yang tidak boleh dilupakan,” kata Yusril setelah rapat dengan Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026). Menurut Yusril, kajian tersebut juga perlu memperjelas definisi keuangan negara yang selama ini memiliki cakupan luas. Kejelasan ini penting untuk membedakan tindak pidana korupsi dengan risiko bisnis atau kesalahan teknis dalam kegiatan usaha. Ia mencontohkan bank yang didirikan menggunakan modal negara, tetapi juga menghimpun dana masyarakat. Ketika kredit yang disalurkan mengalami kemacetan, pengurus bank berpotensi menghadapi persoalan hukum terkait kerugian yang timbul. Padahal, kerugian tersebut belum tentu terjadi akibat tindak pidana korupsi. Karena itu, menurut Yusril, penegakan hukum perlu memiliki batasan yang jelas agar kesalahan teknis dalam kegiatan usaha tidak serta-merta diproses menggunakan pasal korupsi. “Jangan sampai salah tangkap pada orang yang sebenarnya tidak perlu dikatakan” melakukan korupsi, ujarnya.
Usulan perubahan definisi korupsi
Sebelumnya, Luhut mengusulkan agar pemerintah mengkaji kembali unsur kerugian negara dalam definisi tindak pidana korupsi. Usulan tersebut merujuk pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Luhut menjelaskan, UNCAC mengatur sejumlah bentuk korupsi, termasuk penyuapan, tanpa menjadikan kerugian negara sebagai unsur yang berlaku untuk seluruh bentuk tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Prabowo Minta Kampus Cari Solusi agar Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Menurut dia, peninjauan definisi korupsi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, termasuk badan usaha yang mengelola modal negara. Pasalnya, setiap kegiatan bisnis memiliki risiko kerugian yang tidak selalu berkaitan dengan korupsi. Namun, Luhut kemudian menegaskan bahwa usulannya bukan untuk menghapus unsur kerugian keuangan negara dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam keterangan resmi DEN pada Kamis (22/10/2026), ia menyatakan unsur kerugian negara tetap dipertahankan. Penyempurnaan diarahkan pada mekanisme pembuktian agar lebih jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tetap dapat dipidana, sementara pengambil keputusan yang bertindak dengan iktikad baik tidak dihukum tanpa dasar yang kuat. DEN juga mengusulkan penambahan jenis tindak pidana korupsi yang diatur dalam UNCAC, tetapi belum tercakup dalam hukum nasional, termasuk penyuapan terhadap pejabat publik asing.
Baca Juga: Prabowo Minta Karhutla Segera Diatasi, Pemerintah Pusat Bakal Dukung Penuh Luhut menilai kepastian hukum menjadi syarat penting untuk mendukung percepatan investasi dan menjaga pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, kajian yang diminta Prabowo akan menentukan bagaimana pemerintah menyeimbangkan upaya pemberantasan korupsi dengan perlindungan terhadap keputusan bisnis yang diambil secara sah dan beriktikad baik. Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2026/10/26/20291351/prabowo-minta-kerugian-negara-tak-diabaikan-dalam-kajian-definisi-korupsi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News