KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Terpilih 2024, Prabowo Subianto bakal membebaskan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% dan Bea Perolehan Hak Atas dan Banguna (BPHTB) pembelian rumah sebesar 5% pada awal pemerintahanya. Maka total, pajak perumahan yang kan dipotong sebesar 16%. Ekonom dari Next Policy, Shofie Azzahrah menilai insentif ini menjadi solusi pembelian harga rumah bagi masyarakat terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). "Kebijakan ini akan mengurangi hambatan biaya yang signifikan dalam proses pembelian properti, dan mendorong lebih banyak keluarga untuk memiliki rumah sendiri," urai Shofie pada Kontan.co.id, Rabu (16/10).
Prabowo Pangkas Pajak Perumahan 16%, Ekonom: Mengurangi Hambatan Pembelian Properti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Terpilih 2024, Prabowo Subianto bakal membebaskan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% dan Bea Perolehan Hak Atas dan Banguna (BPHTB) pembelian rumah sebesar 5% pada awal pemerintahanya. Maka total, pajak perumahan yang kan dipotong sebesar 16%. Ekonom dari Next Policy, Shofie Azzahrah menilai insentif ini menjadi solusi pembelian harga rumah bagi masyarakat terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). "Kebijakan ini akan mengurangi hambatan biaya yang signifikan dalam proses pembelian properti, dan mendorong lebih banyak keluarga untuk memiliki rumah sendiri," urai Shofie pada Kontan.co.id, Rabu (16/10).