KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah resmi menetapkan ada hari cuti bersama sepanjang tahun 2025. Menariknya, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, jatah cuti bersama juga segera bisa dinikmati pada akhir Januari 2025 ini. Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan jumlah cuti bersama pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2025. Hal ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 tahun 2025 yang ditetapkan pada 16 Januari 2025.
Dalam diktum kesatu disebutkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2025 antara lain : 1) tanggal 28 Januari 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili; 2) tanggal 28 Maret 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947; 3) tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah; 4) tanggal 13 Mei 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; 5) tanggal 30 Mei 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus; 6) tanggal 9 Juni 2025 (Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah; dan 7) tanggal 26 Desember 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus. "Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis Diktum Kedua dikutip Jumat (17/1). Kemudian dalam diktum ketiga menyebutkan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Baca Juga: Jemaah Haji 1446 H Berangkat 2 Mei 2025, Berapa Biaya Haji? Ini Permintaan DPR Libur nasional 2025 Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah selalu mengatur tanggal merah atau hari libur nasional setiap tahun. Untuk tahun 2025, pemerintah pun telah menetapkan daftar tanggal merah Dilansir dari Tribunnews.com, daftar tanggal merah dan cuti bersama 2025 telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024. Di dalam surat tersebut dijelaskan terdapat 17 hari libur nasional. Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2025: Tanggal merah Januari 2025
- 1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi
- 27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw
- 29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah
- 18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus
- 20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional
- 12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE
- 29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus
- 1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah
- 27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
- 17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan
- 5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw
- 25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus