Prabowo Resmi Lantik Nanik Jadi Kepala BGN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), menggantikan Dadan Hindayana. Pelantikan dilakukan secara hikmat di Istana Merdeka, Senin (8/6/02026). 

Nanik dilantik berdasarkan Keputusan Presiden No 18/M tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala dan wakil kepala BGN dan pemberhentian Wakil Kepala BPKP yang dibacakan sesaat sebelum prosesi pengambilan sumpah dimulai. 

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo mengambil sumpah jabatan Nanik sebagai Kepala BGN. 


Baca Juga: Merapat ke Istana, Said Iqbal Bakal Dilantik Jadi Penasehat Khusus Presiden

“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan. 

Selain Nanik, Presiden juga melantik dua Wakil BGN yakni Agustina Arumsari dan Mayor Jenderal TNI Trenggono.  

Acara pelantikan pun diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk selanjutnya diikuti para tamu undangan lainnya. 

Diketahui, Sebelumnya, Prabowo memutuskan untuk mengganti Dadan Hindayana dari posisi Kepala BGN. Bersamaan dengan itu, dua Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sonny Sanjaya, juga turut diganti pada Selasa (2/6/2026). 

Sehari setelah keputusan tersebut, Kejaksaan Agung kemudian menetapkan Dadan, Lodewyk dan Sonny sebagai tersangka dengan pengenaan Pasal 603 dan 604 Juncto Pasal 30 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi menyebut ketiganya diduga melakukan mark up atau penggelembungan anggaran pengadaan motor listrik hingga sepatu.  

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun,"kata Syarief di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). 

Selain pengadaan motor listrik, ada pula pengadaan sepatu yang juga digelembungkan anggarannya.  “Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up,” kata Syarief. 

Ada pula pengadaan tablet sebanyak lebih dari 31.000 unit yang di-mark up, serta pengadaan televisi. 

“Pengadaan televisi Rp 75 miliar sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga,” kata dia.

Dadan, Sony, dan Lodewyk diduga melakukan proses pengadaan barang secara melawan hukum dengan cara mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga pengadaan barang dan jasa itu tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan. 

Baca Juga: Trenggono Pensiun Dini dari TNI Setelah Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News