Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNi, Termasuk 6 Kodam, Cek Gaji Tentara & Tukin
Senin, 05 Oktober 2026 13:54 WIB
Oleh: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Presiden Prabowo Subianto meresmikan pembentukan 204 satuan baru Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam upacara peringatan HUT ke-81 TNI di Markas Besar TNI, Jakarta, Senin (5/10/2026). Satuan baru memungkinkan prajurit TNI naik pangkat dan jabatan. Cek gaji TNI berdasarkan pangkat dan jabatan. Peresmian tersebut mencakup enam Komando Daerah Militer (Kodam) baru serta 198 satuan lainnya yang tersebar di tiga matra TNI. "Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, pada pagi hari ini, Senin, 5 Oktober 2026, dengan rahmat Tuhan Yang Maha Besar, saya, Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, dengan ini meresmikan 204 satuan baru TNI," kata Prabowo dalam upacara tersebut.
Dari tiga matra TNI, Angkatan Darat (TNI AD) mendapatkan tambahan satuan baru paling banyak. Salah satu yang diresmikan adalah enam Kodam baru. Enam Kodam tersebut meliputi:
Kodam XXV/Sultan Mahmud Riayat Syah di Kepulauan Riau;
Kodam XXVI/Mataram di Daerah Istimewa Yogyakarta;
Kodam XXVII/Sobe Sonbai di Nusa Tenggara Timur;
Kodam XXVIII/Moloku Kie Raha di Maluku Utara;
Kodam XXIX/Mambruk di Papua Tengah; dan
Kodam XXX/Rinambora di Papua Barat.
Selain enam Kodam, penguatan organisasi TNI AD juga mencakup sejumlah satuan tempur dan satuan teritorial. Prabowo menyebut terdapat 30 Brigade Infanteri Teritorial Pembangunan dan 150 Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan yang turut diresmikan. TNI AD juga mendapatkan tambahan satu Batalyon Kavaleri, satu Batalyon Artileri Medan, serta satu Batalyon Artileri Pertahanan Udara. Baca Juga: Hari Ini Upacara HUT Ke-81 TNI Di Cilangkap, Kirimkan Ucapan Berikut Untuk Tentara Satuan baru TNI AU Sementara itu, TNI Angkatan Udara (TNI AU) mendapatkan tambahan 10 satuan baru. Satuan tersebut terdiri atas satu Divisi II Korps Pasukan Gerak Cepat (Korpasgat), satu Brigade Para Komando Korpasgat, serta tiga Batalyon Para Komando Korpasgat. Selain itu, terdapat dua Skadron Udara, dua Satuan Radar dan satu Skadron Pendidikan yang turut diresmikan. Baca Juga: Prabowo: Ada Serangan Siber Masuk RI, Mau Bikin Gaduh TNI AL tambah lima satuan Di lingkungan TNI Angkatan Laut (TNI AL), Prabowo meresmikan lima satuan baru. Kelima satuan tersebut terdiri atas satu Brigade Infanteri Marinir dan empat Batalyon Infanteri Marinir. Pembentukan ratusan satuan baru tersebut menjadi bagian dari penguatan organisasi dan struktur TNI yang diresmikan bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 TNI pada 5 Oktober 2026. Tonton: Digitalisasi Bansos Dimulai, Data Penerima Akan Diperbarui dan Bisa Disanggah Masyarakat
Gaji TNI Tahun 2026
Ketentuan mengenai gaji TNI tertuang adalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Berikut adalah daftar lengkap gaji TNI 2026 dari Tamtama hingga Jenderal: Gaji TNI 2026 Golongan I: Tamtama
Tamtama Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
Tamtama Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
Tamtama Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400
Kopral Satu: Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700
Kopral Dua: Rp 1.946.800 - Rp 3.006.600
Kopral Kepala: Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700.
Gaji TNI 2026 Golongan II: Bintara
Sersan Dua: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
Sersan Satu: Rp 2.343.100 - Rp 3.850.500
Sersan Kepala: Rp 2.116.400 - Rp 3.971.000
Sersan Mayor: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 - Rp 4.355.400.
Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 - Rp 5.840.100
Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800
Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.80 - Rp 6.211.200
Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500.
Tonton: Pemerintah Pasang Pagar Fiskal Defisit APBN Maksimal 3%, Utang Tak Boleh Tembus 60% Tunjangan Kinerja Anggota TNI Selain gaji, anggota TNI juga mendapat berbagai tunjangan. Salah satu yang besar adalah tunjangan kinerja. Berikut besaran tunjangan kinerja (tukin) TNI terbaru: * Kelas jabatan 1: Rp 2.553.100 * Kelas jabatan 2: Rp 2.931.100 * Kelas jabatan 3: Rp 3.545.600 * Kelas jabatan 4: Rp 3.760.000 * Kelas jabatan 5: Rp 4.607.300 * Kelas jabatan 6: Rp 4.837.800 * Kelas jabatan 7: Rp 5.079.200 * Kelas jabatan 8: Rp 5.472.100 * Kelas jabatan 9: Rp 6.276.600 * Kelas jabatan 10: Rp 7.183.600 * Kelas jabatan 11: Rp 9.852.300 * Kelas jabatan 12: Rp 11.133.000 * Kelas jabatan 13: Rp 13.977.300 * Kelas jabatan 14: Rp 19.485.000 * Kelas jabatan 15: Rp 21.690.000 * Kelas jabatan 16: Rp 30.058.800 * Kelas jabatan 17: Rp 37.395.000
Di luar kelas jabatan tersebut, pejabat tinggi TNI berpangkat bintang tiga, seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan para wakil kepala staf angkatan, menerima tukin sebesar Rp 44.874.000 per bulan. Sementara itu, tukin tertinggi diberikan kepada pejabat berpangkat bintang empat, yakni Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), sebesar Rp 48.613.500 per bulan. Sebagian artikel telah terbit di: https://nasional.kompas.com/read/2026/10/05/11462451/prabowo-bentuk-6-kodam-dan-198-satuan-baru-di-tni-ini-daftarnya?source=nowtrending_artikel.
Audit Forensik Dana Haji Diminta Terbuka, DPR: Jangan Sampai Layanan Jemaah Terganggu