Prabowo Restui PMN Sebesar Rp 11,46 Triliun untuk KAI, Pelni, INKA, dan SMF



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan empat Peraturan Pemerintah (PP) terkait penambahan penyertaan modal negara (PMN) dari APBN 2025.

Total PMN yang dikucurkan mencapai Rp 11,46 triliun, menyasar sektor transportasi kereta api, pelayaran nasional, serta pembiayaan perumahan rakyat.

Kebijakan ini tertuang dalam PP Nomor 51, 52, 53, dan 54 Tahun 2025, yang seluruhnya ditandatangani Prabowo pada 30 Desember 2025 dan bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025.


Pada sektor perkeretaapian, pemerintah menambah PMN sebesar Rp 1,8 triliun kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI DAN) untuk diteruskan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Baca Juga: Empat BUMN Ini Akan Mendapat Suntikan PMN Rp 11,46 Triliun, untuk Apa?

Dana ini digunakan untuk pengadaan dan retrofit kereta rel listrik (KRL) guna meningkatkan layanan angkutan penumpang perkotaan, dengan penekanan pada penggunaan produk dalam negeri.

Masih di sektor yang sama, pemerintah juga mengucurkan PMN Rp 473 miliar kepada PT Industri Kereta Api (Persero) melalui BPI DAN.

Dana tersebut ditujukan untuk meningkatkan kapasitas produksi sarana perkeretaapian, termasuk pengembangan fasilitas produksi, sistem propulsi, dan bogie, sebagai bagian dari revitalisasi industri perkeretaapian nasional.

Sementara itu, untuk memperkuat konektivitas antarwilayah, pemerintah menambah PMN sebesar Rp 2,5 triliun kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero).

Dana ini digunakan untuk pengadaan tiga kapal penumpang kelas ekonomi, sekaligus mendukung peremajaan armada nasional dengan melibatkan industri galangan kapal dalam negeri.

Baca Juga: Purbaya dan DPR Setujui Pencairan PMN Rp 14,41 Triliun, Ini Perusahaan yang Dapat

Di luar sektor transportasi, pemerintah juga menetapkan PP Nomor 54 Tahun 2025 yang mengatur penambahan PMN sebesar Rp 6,68 triliun kepada PT Sarana Multigriya Finansial (Persero).

Suntikan modal ini bertujuan memperkuat likuiditas perbankan penyalur Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) agar pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah tetap berkelanjutan.

Kebijakan penambahan PMN ini menunjukkan fokus pemerintah dalam memperkuat layanan transportasi publik berbasis rel, konektivitas laut antarpulau, serta keberlanjutan pembiayaan perumahan rakyat, dengan tetap mendorong keterlibatan industri dalam negeri.

Selanjutnya: Asei: Kenaikan Batas Investasi Dapen dan Asuransi Menjadi 20% Perkuat Pasar Modal

Menarik Dibaca: Privy Gratiskan Sertifikat Elektronik di Coretax untuk Seluruh Wajib Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News