KONTAN.CO.ID-JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menetapkan empat Peraturan Pemerintah (PP) terkait penambahan penyertaan modal negara (PMN) dari APBN 2025. Total PMN yang dikucurkan mencapai Rp 11,46 triliun, menyasar sektor transportasi kereta api, pelayaran nasional, serta pembiayaan perumahan rakyat. Kebijakan ini tertuang dalam empat peraturan pemerintah (PP). Yakni PP No.51 tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal BPI Danantara Dalam Rangka Pelaksanaan Penugasan Oleh PT KAI, PP No.52 tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal BPI Danantara Dalam Rangka Penugasan Oleh PT Industri Kereta Api, PP No. 53 tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal BPI Danantara Dalam Rangka Penugasan Oleh PT Pelni, dan PP No.54 tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Saham PT Sarana Multigriya Finansial Dalam Rangka Pelaksanaan Penugasan.
Prabowo Restui Suntikan PMN Rp 11,46 Triliun untuk Transportasi dan Perumahan
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menetapkan empat Peraturan Pemerintah (PP) terkait penambahan penyertaan modal negara (PMN) dari APBN 2025. Total PMN yang dikucurkan mencapai Rp 11,46 triliun, menyasar sektor transportasi kereta api, pelayaran nasional, serta pembiayaan perumahan rakyat. Kebijakan ini tertuang dalam empat peraturan pemerintah (PP). Yakni PP No.51 tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal BPI Danantara Dalam Rangka Pelaksanaan Penugasan Oleh PT KAI, PP No.52 tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal BPI Danantara Dalam Rangka Penugasan Oleh PT Industri Kereta Api, PP No. 53 tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal BPI Danantara Dalam Rangka Penugasan Oleh PT Pelni, dan PP No.54 tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Saham PT Sarana Multigriya Finansial Dalam Rangka Pelaksanaan Penugasan.