KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan. Aturan ini mempertegas posisi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Merujuk pada perpres tersebut, susunan organisasi Kemenkeu terdiri atas Sekretaris Jenderal, delapan Direktorat Jenderal (Ditjen), Inspektorat Jenderal, dua Badan dan delapan staf ahli.
Prabowo Rombak Kemenkeu: BKF Dihapus, Tambah 2 Ditjen Baru
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan. Aturan ini mempertegas posisi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Merujuk pada perpres tersebut, susunan organisasi Kemenkeu terdiri atas Sekretaris Jenderal, delapan Direktorat Jenderal (Ditjen), Inspektorat Jenderal, dua Badan dan delapan staf ahli.
TAG: