Prabowo-Sandiaga akan daftarkan gugatan sengketa pilpres ke MK Jumat (24/5)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK), Jumat (24/5). 

Direktur Komunikasi dan Media BPN Hashim Djojohadikusumo menuturkan bahwa pihaknya akan datang ke MK sekitar pukul 14.00 WIB. "Besok, jam 2," ujar Hashim saat ditemui di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (23/5). 

Menurut Hashim, Prabowo dan Sandiaga akan ikut bersama tim kuasa hukum saat mendaftarkan gugatan. Namun, Hashim tidak menyebutkan secara rinci nama-nama pengacara yang menjadi kuasa humum maupun materi-materi sengketa yang akan diajukan. "Pak Prabowo dan Bang Sandi (yang ke MK)," ucapnya singkat. 


Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandiaga telah memutuskan akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5). 

Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan gugatan terdiri dari empat orang. Keempat orang tersebut adalah Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian. 

"Yang jadi koordinator adalah Mas Rikrik, tapi kemudian ini tim hukumnya ada Prof Denny Indrayana, Mas Bambang Widjojanto dan Irman Putra Sidik," kata Dahnil. (Kristian Erdianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jumat Siang, Prabowo-Sandiaga Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres ke MK"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .