Prabowo: Satgas PKH Kembalikan Uang Hasil Penertiban Kawasan Hutan Rp 52 Triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menyebut Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengembalikan uang hasil penertiban kawasan hutan sebesar Rp 52 triliun kepada negara selama dua tahun bekerja.

Hal tersebut disampaikan Prabowo saat menghadiri acara penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara di Kejaksaan Agung, Selasa (6/10/2026).

Prabowo mengatakan, nilai tersebut berasal dari hasil kerja Satgas PKH bersama sejumlah institusi dalam upaya menyelamatkan dan mengamankan kekayaan negara.


Baca Juga: Kejar Pertumbuhan Ekonomi 6% pada 2027, Ekonom Danamon: Investasi Perlu Tumbuh 7%-9%

“Satgas ini bekerja dua tahun sudah menyumbang kembali ke negara Rp 52 triliun. Bukan uang sembarangan itu. Rp 52 triliun,” kata Prabowo. 

Menurut Prabowo, capaian tersebut menunjukkan adanya hasil nyata dari upaya pemerintah dalam menertibkan pengelolaan kekayaan negara. Ia menilai penerimaan yang berhasil dikembalikan kepada negara dapat digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan masyarakat.

Prabowo juga mengapresiasi kerja Satgas PKH yang telah melakukan penguasaan kembali kawasan hutan. Ia menyebut Satgas PKH telah menyelamatkan kawasan hutan seluas lebih dari 6,2 juta hektare.

“Satgas Penertiban Kawasan Hutan telah menyelamatkan 6,2 juta hektare lebih,” ujar Prabowo.

Prabowo memperkirakan nilai kawasan hutan yang berhasil diselamatkan tersebut mencapai hampir Rp 400 triliun. Menurutnya, nilai tersebut menunjukkan besarnya potensi kekayaan negara yang dapat diamankan apabila pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara tertib.

“6,2 juta ini hampir Rp 400 triliun,” kata Prabowo.

Baca Juga: Masuk Aset Migas AS, Danantara Gelontorkan Investasi Hingga US$ 250 Juta

Ia mencontohkan, nilai tersebut dapat digunakan untuk mendukung pembangunan berbagai fasilitas publik, mulai dari sekolah hingga puskesmas. Prabowo menyebut pemerintah membutuhkan anggaran besar untuk memperbaiki fasilitas pendidikan dan kesehatan yang selama ini belum mendapatkan perbaikan secara optimal.

Selain sektor kehutanan, Prabowo juga menyinggung upaya pemerintah menertibkan aktivitas pertambangan ilegal. Ia mengatakan pemerintah akan terus mengambil kembali kekayaan negara yang selama ini dikuasai secara ilegal.

Prabowo menegaskan pemerintah tidak akan berhenti dalam upaya mengamankan kekayaan negara. Ia meminta jajaran pemerintah dan aparat penegak hukum terus bekerja untuk memastikan sumber daya alam Indonesia memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Yang kau lakukan menyelamatkan anak dan cucu kita. Jutaan hektare yang kau selamatkan, tambang-tambang ilegal yang kau tutup dan kau kuasai untuk negara, itu adalah tabungan bangsa,” tegas Prabowo. 

Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang sebesar Rp 13,24 triliun kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara. 

Jaksa Agung ST Burhanuddin merinci, penerimaan tersebut antara lain berasal dari hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp 3,44 triliun. 

Baca Juga: Airlangga: Hilirisasi Indonesia Hadapi Tantangan Pasokan Energi dan Bahan Baku

Selain itu, terdapat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan yang berasal dari penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp 1,54 triliun. Kemudian, penerimaan pajak atas wajib pajak yang ditangani Satgas PKH tercatat sebesar Rp 8,23 triliun. 

Selain menyerahkan penerimaan kepada negara, Burhanuddin juga melaporkan penguasaan kembali kawasan hutan oleh Satgas PKH. 

Sejak Satgas PKH dibentuk pada Februari 2025 hingga saat ini, penguasaan kembali kawasan hutan pada sektor perkebunan mencapai 6,26 juta hektare. 

Sementara pada sektor pertambangan, Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 14.633,79 hektare.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News