KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menyebut bahwa negara akan kembali mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 49 triliun dari hasil denda administratif atas tindakan ilegal sebagian oknum. Menurutnya, uang ini didapatkan dari beberapa laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hasil dari penelusuran uang dari rekening para koruptor yang sudah meninggalkan Indonesia. "Saya dapat bisikan bulan depan akan ada penyerahan Rp 11 triliun dan Rp 39 triliun dari uang-uang tidak jelas, dari koruptor yang entah sudah lari dari Indonesia tapi rekeningnya tertinggal," kata Prabowo dalam Penyerahan Uang Satgas PHK, di Kejaksaan Agung, Rabu (13/5/2026).
Prabowo Sebut Negara Akan Dapat Uang Rp 49 Triliun Lagi dari Denda Tindakan Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menyebut bahwa negara akan kembali mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 49 triliun dari hasil denda administratif atas tindakan ilegal sebagian oknum. Menurutnya, uang ini didapatkan dari beberapa laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hasil dari penelusuran uang dari rekening para koruptor yang sudah meninggalkan Indonesia. "Saya dapat bisikan bulan depan akan ada penyerahan Rp 11 triliun dan Rp 39 triliun dari uang-uang tidak jelas, dari koruptor yang entah sudah lari dari Indonesia tapi rekeningnya tertinggal," kata Prabowo dalam Penyerahan Uang Satgas PHK, di Kejaksaan Agung, Rabu (13/5/2026).
TAG: