Prabowo Tegaskan Pemegang IUPK Wajib Hilirisasi, Siap Ditindak Jika Membandel



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menegaskan perusahaan tambang batubara yang telah memperoleh perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib merealisasikan program hilirisasi.

Pemerintah memastikan tidak akan ragu mengambil langkah sesuai ketentuan apabila kewajiban tersebut diabaikan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, kewajiban hilirisasi memang menjadi syarat utama bagi perusahaan yang memperoleh perpanjangan izin usaha melalui skema IUPK.


Hal itu juga telah dilaporkannya kepada Presiden dalam pertemuan di Istana Kepresidenan, Selasa (4/8/2026).

"Arahan Presiden harus dijalankan sesuai aturan. Jika tidak dipenuhi, pemerintah akan mengambil langkah yang terukur," ujar Bahlil.

Baca Juga: Prabowo: Kopdes Merah Putih Jadi Distributor, Siap Tekan Inflasi & Berantas Rentenir

Menurut Bahlil, Presiden meminta seluruh perusahaan yang telah mengantongi IUPK benar-benar melaksanakan komitmen hilirisasi guna meningkatkan nilai tambah sumber daya alam di dalam negeri.

Pemerintah akan mengawasi pelaksanaannya dan menindak perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut sesuai peraturan perundang-undangan serta semangat Pasal 33 UUD 1945.

Sejumlah perusahaan yang telah beralih status dari PKP2B menjadi IUPK antara lain Adaro Indonesia, Arutmin Indonesia, Berau Coal, Kideco Jaya Agung, Kaltim Prima Coal, Indominco Mandiri, Tanito Harum, Kendilo Coal Indonesia, dan Multi Harapan Utama.

Selain membahas hilirisasi, Bahlil juga melaporkan sejumlah isu strategis di sektor energi kepada Presiden.

Salah satunya terkait pemadaman listrik bergilir yang terjadi di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Presiden meminta persoalan tersebut segera ditangani agar pasokan listrik kembali normal.

Baca Juga: Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Ini Institusi Baru Bentukan Presiden Prabowo

Di sektor energi, Prabowo juga memberikan arahan terkait harga bahan bakar minyak (BBM). Presiden meminta pemerintah tetap menjaga harga BBM bersubsidi agar tidak naik meski harga minyak dunia sedang bergejolak.

Sementara itu, untuk BBM nonsubsidi, Presiden meminta pemerintah segera melakukan penyesuaian apabila harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) mengalami penurunan.

Dengan demikian, harga jual BBM nonsubsidi diharapkan mengikuti pergerakan harga pasar, termasuk diturunkan ketika biaya bahan bakunya lebih rendah.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/08/04/18161191/prabowo-ingatkan-perusahaan-tambang-batu-bara-penerima-iupk-wajib-jalankan?source=headline.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News