KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani UU nomor 1 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pada 24 Februari 2025. Serta Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara. "Selanjutnya saya juga menandatangani Keputusan Presiden nomor 30 tahun 2025 tentang pengangkatan dewan pengawas dan badan pelaksana Badan Pengelola Investasi Danantara," ujar Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/2).
Prabowo Teken 3 Peraturan, BPI Danantara Siap Diluncurkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani UU nomor 1 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pada 24 Februari 2025. Serta Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara. "Selanjutnya saya juga menandatangani Keputusan Presiden nomor 30 tahun 2025 tentang pengangkatan dewan pengawas dan badan pelaksana Badan Pengelola Investasi Danantara," ujar Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/2).