KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto resmi terbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 158 tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan. Dalam Perpres nomor 158 tahun 2024 menyatakan bahwa Kementerian Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Kementerian keuangan memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Tertuang pada Perpres No 158 pasal 6 tahun 2024, kementerian keuangan menyelenggarakan sejumlah tugas.
Pertama dari perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal, penganggaran, penerimaan negara bukan pajak, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan negara, kekayaan negara, perimbangan keuangan, pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara, serta stabilitas dan pengembangan sektor keuangan.
Kedua, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah.
Baca Juga: Prabowo Bentuk Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Ini Tugasnya Ketiga, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Keempat, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian. Kelima, pengawasErn atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian.
Keenam, pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.
Ketujuh, pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan.
Kedelapan, pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah. Kesembilan pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. Terakhir adalah pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.
Baca Juga: Sah, Mantan Menteri PUPR Jadi Kepala Otorita IKN, Gaji Ratusan Juta Per Bulan Selain itu, dalam Perpres tersebut juga merincikan sejumlah organisasi kementerian keuangan yang terdiri dari:
- Sekretariat Jenderal
- Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal
- Direktorat Jenderal Anggaran
- Direktorat Jenderal Pajak
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
- Direktorat Jenderal Stabilitas dan pengembangan Sektor Keuangan
- Inspektorat Jenderal
- Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
- Staf Ahli Bidang Peraturan dan penegakan Hukum pajak
- Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak
- Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak
- Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara
- Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan pajak
- Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional
- Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan pasar Modal
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari