Prabowo Terbitkan Perpres 158/2024, Kementerian Keuangan Resmi di Bawah Presiden



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto resmi terbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 158 tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan.

Dalam Perpres nomor 158 tahun 2024 menyatakan bahwa Kementerian Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Kementerian keuangan memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Tertuang pada Perpres No 158 pasal 6  tahun 2024, kementerian keuangan menyelenggarakan sejumlah tugas.


Pertama dari perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal, penganggaran, penerimaan negara bukan pajak, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan negara, kekayaan negara, perimbangan keuangan, pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara, serta stabilitas dan pengembangan sektor keuangan.

Kedua, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah.

Baca Juga: Prabowo Bentuk Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Ini Tugasnya

Ketiga,  koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.

Keempat, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian. Kelima, pengawasErn atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian.

Keenam, pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.

Ketujuh, pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan.

Kedelapan, pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah. Kesembilan pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. Terakhir adalah pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.

Baca Juga: Sah, Mantan Menteri PUPR Jadi Kepala Otorita IKN, Gaji Ratusan Juta Per Bulan

Selain itu, dalam Perpres tersebut juga merincikan sejumlah organisasi kementerian keuangan yang terdiri dari:

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal
  3. Direktorat Jenderal Anggaran
  4. Direktorat Jenderal Pajak
  5. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  6. Direktorat Jenderal Perbendaharaan
  7. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
  8. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
  9. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
  10. Direktorat Jenderal Stabilitas dan pengembangan Sektor Keuangan
  11. Inspektorat Jenderal
  12. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan
  13. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
  14. Staf Ahli Bidang Peraturan dan penegakan Hukum pajak
  15. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak
  16. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak
  17. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara
  18. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan pajak
  19. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara
  20. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional
  21. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan pasar Modal 
  22. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan

Selanjutnya: Daikin Meresmikan Pusat Keunggulan di SMK NU Ma'arif Kudus

Menarik Dibaca: Allianz Indonesia Ingatkan Generasi Muda Disiplin Merencanakan Finansial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari