KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 13 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Perpres tersebut diundangkan pada 11 Februari 2025. Pasal 22A ayat (1) menyebutkan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025.
Prabowo Terbitkan Perpres, Pelantikan Kepala Daerah Dilakukan pada 20 Februari 2025
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 13 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Perpres tersebut diundangkan pada 11 Februari 2025. Pasal 22A ayat (1) menyebutkan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025.