KONTAN.CO. ID - JAKARTA. Prabowo Subianto dan Donald Trump resmi menandatangani perjanjian perdagangan timbal balik dalam pertemuan bilateral di Washington DC, Kamis (19/2/2026). Kesepakatan diteken usai agenda peluncuran
Board of Peace (BoP) untuk Gaza dan disebut sebagai tonggak baru hubungan ekonomi kedua negara. Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, membenarkan penandatanganan tersebut.
Ia menyatakan perjanjian itu merupakan kesepakatan perdagangan resiprokal yang disepakati langsung oleh kedua kepala negara. “Perjanjian bersejarah antara Amerika Serikat dan Republik Indonesia ini berisi tentang perjanjian perdagangan timbal balik,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (20/2/2026).
Baca Juga: Kesepakatan Dagang RI-AS Dinilai Timpang, Celios: Indonesia Kalah Telak! Teddy menambahkan, kedua pemimpin menyampaikan kepuasan atas langkah cepat yang ditempuh tim perunding dan menegaskan komitmen kuat untuk mengimplementasikan isi kesepakatan secara konsisten. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut sekitar 90% usulan Indonesia diterima pihak AS. Menurutnya, kesepakatan ini berbeda dari perjanjian dengan negara lain karena Washington menyetujui penghapusan pasal non-ekonomi sehingga fokus murni pada perdagangan. Airlangga menekankan, struktur perjanjian dibuat lebih sederhana agar implementasi teknis tidak tersandera isu di luar sektor dagang. Salah satu poin utama yaitu pembebasan tarif bea masuk menjadi 0% terhadap 1.819 pos tarif produk Indonesia yang sebelumnya terancam tarif resiprokal 19%–32% di pasar AS. "Dalam ART ini ada 1.819 pos tarif produk Indonesia baik itu pertanian maupun industri antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, komponen pesawat terbang, yang tarifnya adalah 0%, kata Airlangga dalam konferensi pers secara daring, Jumat (20/2/2026), Dalam kerangka yang sama, Indonesia menyatakan komitmen menghapus 99% hambatan tarif untuk produk industri, pangan, dan pertanian asal Amerika Serikat. Pemerintah AS menetapkan tarif timbal balik sebesar 19% untuk barang Indonesia, dengan peluang penurunan lebih lanjut pada komoditas tertentu. Gedung Putih juga mencatat potensi kesepakatan komersial lanjutan, antara lain pengadaan pesawat senilai US$ 3,2 miliar, pembelian produk pertanian US$ 4,5 miliar, serta transaksi produk energi hingga US$ 15 miliar. Kesepakatan ini terbilang intensif. Negosiasi berlangsung dalam tujuh putaran dan lebih dari sembilan kali pertemuan tatap muka maupun virtual sejak kebijakan tarif diumumkan Presiden Trump pada April 2025. Sementara di dalam negeri, Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, sebelumnya menegaskan perundingan harus berpijak pada kepentingan nasional dan kedaulatan ekonomi. Ia mengingatkan agar diplomasi tidak berhenti pada dokumen formal semata. “Terkait isu tarif dagang yang telah lama dibahas, kami menekankan agar setiap perundingan tetap berorientasi pada kepentingan nasional,” ujarnya, Selasa (17/2/2026). Dave berharap kerja sama bilateral berjalan dengan prinsip kesetaraan sehingga Indonesia tidak hanya menjadi pasar. “Kami ingin memastikan manfaatnya, terutama dalam hal tarif dan akses pasar, benar-benar dirasakan oleh rakyat Indonesia,” tandasnya.
Baca Juga: Aturan Baru! Purbaya Bebaskan Pajak Peserta Magang Nasional hingga Desember 2026 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News