KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto resmi merevisi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP Tahun 2025 yang diteken pada 30 Juni 2025. Pemutakhiran tersebut menyasar asumsi makro ekonomi yang menjadi dasar penyusunan kebijakan fiskal dan arah pembangunan tahun depan.
Prabowo Ubah Rencana Kerja Pemerintah 2025, Target Pertumbuhan Ekonomi Dipatok 5,3%
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto resmi merevisi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP Tahun 2025 yang diteken pada 30 Juni 2025. Pemutakhiran tersebut menyasar asumsi makro ekonomi yang menjadi dasar penyusunan kebijakan fiskal dan arah pembangunan tahun depan.
TAG: