Prabowo Umumkan Potongan Aplikator Ojol 8%, Ini Respon Resmi Grab Indonesia
Jumat, 01 Mei 2026 16:20 WIB
Oleh: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah membatasi potongan aplikator transportasi online maksimal 8 persen mulai tahun 2026 ini. Grab Indonesia, salah satu aplikator transportasi online menunggu aturan resmi tersebit sebelum menentukan kebijakan lebih lanjut. Diberitakan Kompas.com, pembatasan potongan aplikator ojek online (ojol) tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penetapan perpres tersebut saat pidato Hari Buruh di Monas, Jumat 1 Mei 2026.
Pembatasan potongan aplikator ojol dibatasi maksimal 8 persen menjadi angin segar bagi para pengemudi yang selama ini mengeluhkan besarnya potongan dari perusahaan aplikasi. “Pembagian pendapatan dari sebelumnya sekitar 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” ujar Prabowo saat menyampaikan pidato di Lapangan Monas, Jumat (1/5/2026). Kebijakan ini diumumkan bertepatan dengan perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026, yang langsung disambut sorak gembira oleh massa buruh. Baca Juga: Kado May Day dari Prabowo: Ratifikasi Konvensi ILO 188, Siapkan 1.386 Kampung Nelayan Potongan Ojol Harus di Bawah 10 Persen Dalam kesempatan yang sama, Prabowo sempat berdialog dengan massa buruh terkait besaran potongan aplikator. Ia menegaskan bahwa potongan tersebut tidak boleh lebih dari 10 persen. Awalnya, Prabowo menanyakan apakah pengemudi setuju dengan potongan 20 persen dan 15 persen. Massa secara tegas menolak kedua angka tersebut. Ketika ditanya soal 10 persen, massa mulai mempertimbangkan. Namun, Prabowo justru menegaskan bahwa potongan seharusnya lebih rendah dari itu. “Saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen,” tegas Prabowo, yang kembali disambut antusias oleh peserta aksi. Tonton: BPK Temukan 356 IUP Habis Masa Berlaku Belum Pulihkan Lingkungan Jaminan Sosial untuk Pengemudi Ojol Selain pengaturan pembagian pendapatan, Perpres ini juga mengatur perlindungan sosial bagi pengemudi ojol. Prabowo menekankan bahwa perusahaan aplikator wajib memenuhi hak-hak pengemudi, termasuk: - Jaminan kecelakaan kerja - BPJS Kesehatan - Asuransi kesehatan Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi jutaan pengemudi transportasi online di Indonesia. Momentum May Day 2026 Pengumuman Perpres ini menjadi salah satu sorotan utama dalam peringatan May Day 2026. Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk respons pemerintah terhadap aspirasi pekerja sektor informal, khususnya pengemudi ojol. Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah berharap tercipta hubungan yang lebih adil antara aplikator dan pengemudi, sekaligus meningkatkan perlindungan kerja di era ekonomi digital. Baca Juga: Tiga Jemaah Haji yang Sempat Dirawat di Madinah Diberangkatkan ke Makkah Grab Menunggu Aturan Resmi Dalam keterangan resmi, Neneng Goenadi, Chief Executive Officer, Grab Indonesia menyatakan Grab Indonesia menghormati arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh hari ini. "Kami tetap berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," jelas Neneng. Namun Grab Indonesia masih menunggu penerbitan resmi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 agar dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut. Usulan struktur komisi ini merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace.
Grab Indonesia akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini, guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi Mitra Pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri. Sebagian artikel bersumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/05/01/11114871/prabowo-teken-perpres-ojol-potongan-aplikator-maksimal-8-persen?source=terpopuler.
May Day 2026 Membludak! 200 Ribu Buruh Kepung Monas, 11 Tuntutan Menggema ke Istana!