KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan Komisi Yudisial menerima 1.402 laporan masyarakat pada periode Januari hingga Juni 2026. Selain itu, terdapat 622 laporan masyarakat terkait permohonan pemantauan persidangan sepanjang periode yang sama. “Komisi Yudisial telah mengusulkan sanksi kepada 121 hakim yang terbukti melanggar kode etik, termasuk 14 sanksi sedang dan 17 sanksi berat,” tutur Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR dan DPD RI Tahun 2026, Jumat (14/8/2026).
Melihat kondisi tersebut, Prabowo menegaskan pentingnya menjaga supremasi hukum sekaligus memastikan kemandirian hakim. Menurutnya, independensi peradilan harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas.
Baca Juga: DPD Dorong Penguatan Green Economy, Fokus pada Pengelolaan Sampah & Energi Terbarukan Pemerintah, kata Prabowo, terus berupaya meningkatkan taraf hidup hakim sebagai bagian dari penguatan lembaga peradilan. Namun, peningkatan kesejahteraan tersebut harus diikuti dengan tanggung jawab dan integritas dalam menjalankan tugas. “Mengenai masalah hakim, pemerintah telah berhasil menaikkan remunerasi hakim. Untuk hakim junior, penghasilan mereka naik 280%, tertinggi dalam beberapa dasawarsa,” ujarnya. Dengan peningkatan remunerasi tersebut, Prabowo menyebut penghasilan hakim Indonesia kini berada di atas rata-rata negara-negara ASEAN. “Bahkan Ketua Mahkamah Agung melapor kepada saya, penghasilan Mahkamah Agung RI lebih tinggi dari Singapura,” jelasnya. Prabowo menambahkan, penguatan lembaga yudikatif diperlukan karena hakim merupakan benteng terakhir bagi masyarakat dalam mencari keadilan. “Kita harus memperkuat lembaga yudikatif, karena para hakim kita adalah benteng terakhir keadilan, adalah benteng terakhir di mana rakyat menuntut dan berharap bisa mendapat keadilan,” tegas Prabowo.
Baca Juga: Prabowo Puji Kinerja BPK: Rp 112 Triliuan Keuangan Negara Terselamatkan Ia menekankan, supremasi hukum dan keadilan harus berlaku bagi seluruh masyarakat tanpa memandang kekuatan maupun status sosial. Menurutnya, masyarakat yang tidak berdaya juga harus mendapatkan perlindungan dan akses terhadap keadilan. “Supremasi hukum dan keadilan tidak hanya untuk orang kuat, tapi rakyat kita yang tidak berdaya harus mendapat keadilan,” pungkasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News