Jakarta. Produsen pakaian fesyen asal Milan, Italia, Prada berhasil membatalkan merek dengan nama yang sama milik perusahaan lokal PT Manggala Putra Perkasa. Hal ini sejalan dengan gugatannya yang dikabulkam majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Berdasarkan informasi yang diterima KONTAN, Rabu (27/4) majelis mengabulkan gugatan Prada. Alasannya, merek Prada milik tergugat yang didaftarkan di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) itu memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek asal Italia. Persamaan tersebut diantaranya terdapat pada unsur yang membentuk kata Prada. Ada persamaan pada susunan huruf P-R-A-D-A, sehingga menimbulkan bunyi ucapan yang sama.
Prada Italia menangi rebutan merek
Jakarta. Produsen pakaian fesyen asal Milan, Italia, Prada berhasil membatalkan merek dengan nama yang sama milik perusahaan lokal PT Manggala Putra Perkasa. Hal ini sejalan dengan gugatannya yang dikabulkam majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Berdasarkan informasi yang diterima KONTAN, Rabu (27/4) majelis mengabulkan gugatan Prada. Alasannya, merek Prada milik tergugat yang didaftarkan di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) itu memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek asal Italia. Persamaan tersebut diantaranya terdapat pada unsur yang membentuk kata Prada. Ada persamaan pada susunan huruf P-R-A-D-A, sehingga menimbulkan bunyi ucapan yang sama.