KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Prahara di tubuh Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) antara kubu Sri Untari Bisowarno dengan kubu H.A.M. Nurdin Halid masuk babak baru. Kali ini, Kuasa hukum kubu Sri Untari Bisowarno, Syamsul Huda Yudha SH MH (Yudha) dari Kantor Hukum YAR Lawfirm, menyatakan kemenangannya di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. "Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, pada 27 April 2021 menegaskan bahwa Nurdin Halid tidak mempunyai legal standing sebagai Ketua Umum Dekopin," terang Yudha, Rabu (28/4). Hal ini menurut Yudha, merupakan putusan banding atas perkara Nomor 160/PDT.G/2020/PTUN.JKT. Ditambahkan Yudha, lantaran ketidakabsahan legal standing tersebut, pokok perkara tidak lagi menjadi pertimbangan PT TUN Jakarta. "Dengan demikian, Nurdin Halid tidak mempunyai hak untuk mengatasnamakan diri sebagai Ketua Umum Dekopin. Sehingga keputusan PTUN No.160/PDT.G/2020/PTUN Jakarta, 12 Januari 2021 batal dengan sendirinya," tegas Yudha.
Prahara Dekopin, Kubu Sri Untari: PT TUN Tegaskan Nurdin Halid Tidak Sah Jadi Ketum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Prahara di tubuh Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) antara kubu Sri Untari Bisowarno dengan kubu H.A.M. Nurdin Halid masuk babak baru. Kali ini, Kuasa hukum kubu Sri Untari Bisowarno, Syamsul Huda Yudha SH MH (Yudha) dari Kantor Hukum YAR Lawfirm, menyatakan kemenangannya di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. "Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, pada 27 April 2021 menegaskan bahwa Nurdin Halid tidak mempunyai legal standing sebagai Ketua Umum Dekopin," terang Yudha, Rabu (28/4). Hal ini menurut Yudha, merupakan putusan banding atas perkara Nomor 160/PDT.G/2020/PTUN.JKT. Ditambahkan Yudha, lantaran ketidakabsahan legal standing tersebut, pokok perkara tidak lagi menjadi pertimbangan PT TUN Jakarta. "Dengan demikian, Nurdin Halid tidak mempunyai hak untuk mengatasnamakan diri sebagai Ketua Umum Dekopin. Sehingga keputusan PTUN No.160/PDT.G/2020/PTUN Jakarta, 12 Januari 2021 batal dengan sendirinya," tegas Yudha.