KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Prajurit TNI dan Polri dapat mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN) tertentu. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dilansir dari salinan lembaran UU yang diunggah di laman resmi Sekretariat Presiden, Jumat (3/11/2023), aturan tersebut tertuang pada pasal 19 (2) yang berbunyi, "jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri".
Prajurit TNI dan Polri dapat Mengisi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tertentu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Prajurit TNI dan Polri dapat mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN) tertentu. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dilansir dari salinan lembaran UU yang diunggah di laman resmi Sekretariat Presiden, Jumat (3/11/2023), aturan tersebut tertuang pada pasal 19 (2) yang berbunyi, "jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri".