JAKARTA. Transshipment alias alih muatan ikan antara kapal di atas perairan masih menjadi momok bagi sektor perikanan dalam negeri. Minimnya pengawasan di laut menjadikan kegiatan tersebut sulit dibendung, akibatnya pasokan ikan ke dalam negeri menjadi berkurang. Kegiatan transshipment tersebut banyak dilakukan oleh nelayan Indonesia dengan pemilik kapal asing. Beberapa pemilik kapal asing yang masih banyak melakukan transshipment tersebut antara lain Thailand, dan Filipina. Untuk lokasinya berada di sekitaran laut Ambon, laut Aru dan laut Cina selatan. Beberapa alasan melandasi kegiatan transshipment ini. Pertama, sistem ijon yang dilakukan oleh pengusaha asing. Dengan memberikan bantuan modal dan berbagai perlengkapan untuk melaut, nelayan harus menjual produk ikan yang ditangkap di lokasi yang telah ditentukan oleh pemilik modal.
Praktek transshipment mengancam sektor perikanan
JAKARTA. Transshipment alias alih muatan ikan antara kapal di atas perairan masih menjadi momok bagi sektor perikanan dalam negeri. Minimnya pengawasan di laut menjadikan kegiatan tersebut sulit dibendung, akibatnya pasokan ikan ke dalam negeri menjadi berkurang. Kegiatan transshipment tersebut banyak dilakukan oleh nelayan Indonesia dengan pemilik kapal asing. Beberapa pemilik kapal asing yang masih banyak melakukan transshipment tersebut antara lain Thailand, dan Filipina. Untuk lokasinya berada di sekitaran laut Ambon, laut Aru dan laut Cina selatan. Beberapa alasan melandasi kegiatan transshipment ini. Pertama, sistem ijon yang dilakukan oleh pengusaha asing. Dengan memberikan bantuan modal dan berbagai perlengkapan untuk melaut, nelayan harus menjual produk ikan yang ditangkap di lokasi yang telah ditentukan oleh pemilik modal.