JAKARTA. Penyalahgunaan unit rumah susun sederhana sewa di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, terus terjadi. Sejak awal tahun hingga Februari ini, 22 unit rusun yang ditempati warga kembali disegel Dinas Perumahan DKI Jakarta. Penghuni puluhan unit rumah susun sederhana sewa (rusunawa) itu diketahui tak sesuai dengan data dalam surat perjanjian penghunian. Seharusnya, data penghuni, dalam hal ini kartu tanda penduduk (KTP) dan surat pengantar dari RT/RW, memiliki kecocokan dengan surat perjanjian tersebut. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rusun Wilayah I Jakarta Utara Marwiyanti menuturkan, 22 unit rusun yang masing-masing memiliki luas 30 meter persegi itu langsung disegel karena pemilik tak mampu menunjukkan data yang sesuai. ”Unit-unit ini tersebar di kluster A dan C. Hal ini bisa terjadi karena dialihtangankan kepada orang lain atau disewakan. Yang jelas, kami tidak menolerir ketidaksesuaian ini,” ujar Marwiyanti, di Jakarta, Minggu (22/2).
Praktik alih tangan rusun terus terjadi
JAKARTA. Penyalahgunaan unit rumah susun sederhana sewa di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, terus terjadi. Sejak awal tahun hingga Februari ini, 22 unit rusun yang ditempati warga kembali disegel Dinas Perumahan DKI Jakarta. Penghuni puluhan unit rumah susun sederhana sewa (rusunawa) itu diketahui tak sesuai dengan data dalam surat perjanjian penghunian. Seharusnya, data penghuni, dalam hal ini kartu tanda penduduk (KTP) dan surat pengantar dari RT/RW, memiliki kecocokan dengan surat perjanjian tersebut. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rusun Wilayah I Jakarta Utara Marwiyanti menuturkan, 22 unit rusun yang masing-masing memiliki luas 30 meter persegi itu langsung disegel karena pemilik tak mampu menunjukkan data yang sesuai. ”Unit-unit ini tersebar di kluster A dan C. Hal ini bisa terjadi karena dialihtangankan kepada orang lain atau disewakan. Yang jelas, kami tidak menolerir ketidaksesuaian ini,” ujar Marwiyanti, di Jakarta, Minggu (22/2).