KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Regulasi impor barang melalui sektor perdagangan berbasis elektronik atau e-commerce dinilai masih belum juga terlihat. Padahal saat ini Indonesia dianggap sebagai surganya e-commerce lintas negara atau cross-border yang tentu bisa membunuh produk UMKM lokal. Jika praktik cross border tidak diregulasi dengan baik, maka dinilai akan merugikan banyak pihak. Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menganggap pemerintah sangat lamban melindungi UMKM lokal dari praktik cross border di e-commerce asing. “Mengenai cross border di e-commerce, saya telah diundang Mendag dan salah satu Dirjennya, namun hingga kini belum ada tindak lanjut merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Jadi dimana keberpihakan pemerintah dalam melindungi UMKM lokal,” kata Iksan dalam keterangannya, Kamis (7/10).
Praktik cross border dinilai makin menekan kelangsungan UMKM lokal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Regulasi impor barang melalui sektor perdagangan berbasis elektronik atau e-commerce dinilai masih belum juga terlihat. Padahal saat ini Indonesia dianggap sebagai surganya e-commerce lintas negara atau cross-border yang tentu bisa membunuh produk UMKM lokal. Jika praktik cross border tidak diregulasi dengan baik, maka dinilai akan merugikan banyak pihak. Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menganggap pemerintah sangat lamban melindungi UMKM lokal dari praktik cross border di e-commerce asing. “Mengenai cross border di e-commerce, saya telah diundang Mendag dan salah satu Dirjennya, namun hingga kini belum ada tindak lanjut merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Jadi dimana keberpihakan pemerintah dalam melindungi UMKM lokal,” kata Iksan dalam keterangannya, Kamis (7/10).