Praktik engineering fee masih ditemukan, OJK sebut sanksi tegas menanti



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut masih ditemukan perusahaan asuransi umum yang menjalankan praktik pemberian engineering fee di tahun lalu. Wasit industri jasa keuangan pun memberikan peringatan adanya tindakan tegas bagi pelaku usaha yang masih berani menjalankan praktik tersebut.

Direktur Pengawas Asuransi OJK Ahmad Nasrullah menyatakan pelanggaran pemberian engineering fee ditemukan oleh OJK untuk laporan keuangan 2018 lalu. "Satu perusahaan asuransi besar, satu perusahaan kecil. Kedua-duanya memberikan engineering fee pada produk asuransi motor. Kita akan tegas mengawal SE 06," ujar Ahmad di Jakarta kemarin.

Sebelumnya OJK lewat Surat Ederan (SE) Nomor 6 /SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi serta Ketentuan Biaya Akuisisi Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda. Ahmad menekankan direksi dan komisaris dari anggota Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) telah menyatakan komitmen untuk mematuhi SE 06 ini.


"Tidak boleh lagi ada engineering fee sama sekali. Sanksinya kalau parah akan kita cabut izin usaha. Tapi kita lihat dulu dampak dari pelanggaran itu terhadap perusahaan atau industri," jelas Ahmad

Bila dampak yang ditimbulkan kepada perusahaan masif, maka regulator cabut izin produknya baik motor atau properti. Namun bila tidak signifikan maka dilarang untuk menjalankan bisnis produk tersebut dalam kurun waktu tertentu.

Bisa juga OJK memantau perusahaan dengan diwajibkan perusahaan asuransi umum untuk melaporkan hal-hal tertentu setiap bulan. Selain itu, Ahmad menyatakan untuk laporan keuangan 2019 nanti, OJK akan meminta kantor akuntan publik (KAP) untuk mendalami audit produk kendaraan bermotor dan properti khususnya terkait SE06.

"Nanti akan ketahuan pelanggaran yang ada dari laporan KAP. Sebelum itu terjadi makanya saya tegaskan jangan coba-coba lagi," tutur Ahmad.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody AS Dalimunthe mengakui bahwa OJK sudah mengirim surat ke perusahaan asuransi umum terkait dengan implementasi pemberian biaya akuisisi untuk lini bisnis asuransi harta benda dan asuransi kendaraan bermotor.

Dody mengatakan surat tersebut sebagai penegasan dari Surat Edaran (SE) OJK nomor 6/SEOJK.5/2017. Ia melihat regulator telah mendukung langkah AAUI dalam menerbitkan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat SK DPP AAUI No.22/SK.AAUI/2018.

Surat yang dikeluarkan oleh asosiasi ini melarang kepada seluruh perusahaan asuransi umum untuk memberikan biaya akuisisi yang berlebihan. Sekaligus meminta seluruh perusahaan asuransi umum melaksanakan secara utuh SEOJK nomor 6/SEOJK.05/2017.

"Terhadap perusahaan asuransi yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis. Pembatalan kegiatan usaha. Hingga pencabutan izin usaha," ujar Dody.

Lanjut Dody, AAUI memandang upaya penegakan aturan tersebut sebagai upaya untuk melindungi industri asuransi umum agar tidak mengalami kerugian usaha. Selanjutnya hal ini justru dapat berdampak merugikan tertanggung atau masyarakat jika tidak dapat menangani klaim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi