KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut masih ditemukan perusahaan asuransi umum yang menjalankan praktik pemberian engineering fee di tahun lalu. Wasit industri jasa keuangan pun memberikan peringatan adanya tindakan tegas bagi pelaku usaha yang masih berani menjalankan praktik tersebut. Direktur Pengawas Asuransi OJK Ahmad Nasrullah menyatakan pelanggaran pemberian engineering fee ditemukan oleh OJK untuk laporan keuangan 2018 lalu. "Satu perusahaan asuransi besar, satu perusahaan kecil. Kedua-duanya memberikan engineering fee pada produk asuransi motor. Kita akan tegas mengawal SE 06," ujar Ahmad di Jakarta kemarin. Sebelumnya OJK lewat Surat Ederan (SE) Nomor 6 /SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi serta Ketentuan Biaya Akuisisi Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda. Ahmad menekankan direksi dan komisaris dari anggota Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) telah menyatakan komitmen untuk mematuhi SE 06 ini.
Praktik engineering fee masih ditemukan, OJK sebut sanksi tegas menanti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut masih ditemukan perusahaan asuransi umum yang menjalankan praktik pemberian engineering fee di tahun lalu. Wasit industri jasa keuangan pun memberikan peringatan adanya tindakan tegas bagi pelaku usaha yang masih berani menjalankan praktik tersebut. Direktur Pengawas Asuransi OJK Ahmad Nasrullah menyatakan pelanggaran pemberian engineering fee ditemukan oleh OJK untuk laporan keuangan 2018 lalu. "Satu perusahaan asuransi besar, satu perusahaan kecil. Kedua-duanya memberikan engineering fee pada produk asuransi motor. Kita akan tegas mengawal SE 06," ujar Ahmad di Jakarta kemarin. Sebelumnya OJK lewat Surat Ederan (SE) Nomor 6 /SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi serta Ketentuan Biaya Akuisisi Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda. Ahmad menekankan direksi dan komisaris dari anggota Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) telah menyatakan komitmen untuk mematuhi SE 06 ini.