Saat ini, penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) sangat mendesak. Tata kelola ini terutama perlu diterapkan oleh perusahaan publik, yakni korporasi yang mencatatkan sahamnya di bursa efek. Ada beberapa indikator yang bisa jadi pertimbangan dan penilaian dalam melihat. Setidaknya, ada lima pilar berdasar parameter Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) dan ASEAN CG Score Card. Kelima pilar tersebut antara lain kesetaraan peran dan posisi dari pemegang saham. Kesetaraan pemegang saham dalam sebuah korporasi merupakan hal yang sangat penting bagi penerapan GCG. Selain itu, hak-hak para pemegang saham juga harus ditunjukkan dan diprioritaskan oleh perusahaan publik yang menerapkan GCG.
Praktik GCG masih perlu digenjot
Saat ini, penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) sangat mendesak. Tata kelola ini terutama perlu diterapkan oleh perusahaan publik, yakni korporasi yang mencatatkan sahamnya di bursa efek. Ada beberapa indikator yang bisa jadi pertimbangan dan penilaian dalam melihat. Setidaknya, ada lima pilar berdasar parameter Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) dan ASEAN CG Score Card. Kelima pilar tersebut antara lain kesetaraan peran dan posisi dari pemegang saham. Kesetaraan pemegang saham dalam sebuah korporasi merupakan hal yang sangat penting bagi penerapan GCG. Selain itu, hak-hak para pemegang saham juga harus ditunjukkan dan diprioritaskan oleh perusahaan publik yang menerapkan GCG.