KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktik akses ilegal terhadap Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang menyimpan data nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) dari ponsel yang beredar di Indonesia kembali terjadi. Kasus ini pun dianggap bagaikan fenomena gunung es lantaran banyak sisi gelap yang belum terungkap ke publik. Sebagai informasi, belum lama ini Kabareskrim Polri mengungkap jaringan mafia IMEI ilegal dan telah menangkap 6 tersangka. Salah satu tersangka bahkan merupakan pegawai Kementerian Perindustrian. Aksi penyalahgunaan akses terhadap IMEI ini terjadi pada 10—20 Oktober 2022 silam. Selama periode tersebut, terjadi pengunggahan IMEI ke dalam sistem CEIR Kemenperin sebanyak 191.965 IMEI. Adapun total kerugian negara negara akibat praktik IMEI ilegal tersebut sekitar Rp 353 miliar.
Praktik IMEI Ilegal di Indonesia Dianggap Seperti Fenomena Gunung Es
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktik akses ilegal terhadap Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang menyimpan data nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) dari ponsel yang beredar di Indonesia kembali terjadi. Kasus ini pun dianggap bagaikan fenomena gunung es lantaran banyak sisi gelap yang belum terungkap ke publik. Sebagai informasi, belum lama ini Kabareskrim Polri mengungkap jaringan mafia IMEI ilegal dan telah menangkap 6 tersangka. Salah satu tersangka bahkan merupakan pegawai Kementerian Perindustrian. Aksi penyalahgunaan akses terhadap IMEI ini terjadi pada 10—20 Oktober 2022 silam. Selama periode tersebut, terjadi pengunggahan IMEI ke dalam sistem CEIR Kemenperin sebanyak 191.965 IMEI. Adapun total kerugian negara negara akibat praktik IMEI ilegal tersebut sekitar Rp 353 miliar.