Praktik jual beli formasi PNS diperkirakan capai Rp 25 triliun per tahun



JAKARTA. Nilai jual beli formasi pegawai negeri sipil diperkirakan mencapai Rp 25 triliun per tahun. Wakil Ketua Komisi II DPR Taufik Effendi mengatakan, praktik jual beli formasi pegawai ini melibatkan otoritas kepegawaian di tingkat pemerintah pusat dan daerah.Dia membeberkan, formasi yang diperoleh dengan modal Rp 5 juta- Rp 10 juta per pegawai kemudian dijual oleh pejabat berwenang di daerah dengan harga yang jauh lebih mahal. "Besarannya antara Rp 75 juta sampai dengan Rp 150 juta tergantung dari posisi dan jabatannya," ungkap mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) tersebut.Menurutnya, perdagangan jual beli formasi ini merusak sendi-sendi moralitas citra pegawai. Karena itu, dia meminta pemerintah menindaklanjuti praktik tersebut. Sekretaris Kementerian PAN dan RB Tasdik Kinanto akan mengkaji laporan praktik jual beli formasi pegawai negeri sipil itu. Sampai saat ini ia mengaku tidak tahu mengenai kerugian akibat perdagangan jual beli formasi."Itu sangat dilarang, tidak ada namanya yang jual beli formasi, tidak boleh. Namun jika memang ada laporan seperti itu, kami akan lihat," kata Tasdik pada akhir pekan lalu. Tasdik berjanji memperketat proses seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil. Salah satu caranya dengan mengumumkan hasil tes langsung calon pegawai negeri sipil. "Nanti kami akan pakai elektronik yang bisa menilai pada saat itu juga, sesudah tes awal," ungkap Tasdik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can