KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maraknya praktik jual-beli kendaraan hanya dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di media sosial turut menjadi sorotan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan praktik jual-beli kendaraan dengan skema STNK only perlu dihentikan. Dia bilang praktik tersebut bisa menimbulkan dampak negatif bagi konsumen dan perusahaan multifinance. "Sebab, berisiko merugikan konsumen dan mengganggu keberlangsungan industri pembiayaan," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (8/4/2026).
Praktik Jual-Beli STNK Only: OJK Peringatkan Konsumen Mobil!
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maraknya praktik jual-beli kendaraan hanya dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di media sosial turut menjadi sorotan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan praktik jual-beli kendaraan dengan skema STNK only perlu dihentikan. Dia bilang praktik tersebut bisa menimbulkan dampak negatif bagi konsumen dan perusahaan multifinance. "Sebab, berisiko merugikan konsumen dan mengganggu keberlangsungan industri pembiayaan," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (8/4/2026).
TAG: