Praktik Jual-Beli STNK Only: OJK Peringatkan Konsumen Mobil!



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maraknya praktik jual-beli kendaraan hanya dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di media sosial turut menjadi sorotan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan praktik jual-beli kendaraan dengan skema STNK only perlu dihentikan. Dia bilang praktik tersebut bisa menimbulkan dampak negatif bagi konsumen dan perusahaan multifinance.

"Sebab, berisiko merugikan konsumen dan mengganggu keberlangsungan industri pembiayaan," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (8/4/2026).


Agusman juga sempat menyampaikan maraknya fenomena jual-beli kendaraan dengan skema STNK only, antara lain dipicu harga kendaraan yang lebih murah, kemudahan transaksi, dan kurangnya edukasi konsumen.

Baca Juga: Penyaluran Pinjaman Pergadaian Syariah Capai Rp 22,66 Triliun per Februari 2026

Dalam meminimalkan praktik tersebut, Agusman menyebut perlu sinergi dari para pemangku kepentingan untuk menegakkan kepatuhan. Dia menerangkan upaya pengawasan dan edukasi kepada masyarakat juga perlu terus diperkuat oleh pemangku kepentingan.

"Hal itu diperlukan agar transaksi pembiayaan pembelian kendaraan dilakukan melalui jalur resmi, dengan dokumen yang sah dan lengkap," ucap Agusman.

Mengenai kinerja industri, OJK mencatat, piutang pembiayaan perusahaan multifinance mencapai Rp 512,14 triliun per Februari 2026. Nilai piutang pembiayaan itu tumbuh 1,01% secara Year on Year (YoY).

Sementara itu, tingkat Non Performing Financing (NPF) gross perusahaan pembiayaan per Februari 2026 sebesar 2,78%. Angkanya terbilang memburuk, jika dibandingkan posisi pada bulan sebelumnya yang sebesar 2,72%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News