KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktik judi online masih marak terjadi di Indonesia dan berpotensi menyasar ke berbagai lini, tak terkecuali dompet digital. Men
anggapi hal tersebut, platform dompet digital GoPay menyiapkan strategi tersendiri untuk turut mengambil bagian dalam memberantas judi online melalui teknologi dan edukasi. Head of Regulatory and Public Affairs GoTo Financial, Budi Gandasoebrata menyampaikan pemberantasan judi online menjadi upaya dan tanggung jawab bersama. Dalam hal tersebut, dia bilang GoPay akan menerapkan sejumlah upaya untuk mencegah praktik judi online. “Guna mencegah judi online, GoPay menjalankan prosedur operasional secara ketat, termasuk melakukan pengecekan pada setiap tahapan aktivitas yang dilakukan oleh pengguna,” ujar Budi dalam keterangan resmi, Selasa (6/8).
Budi menerangkan teknologi yang diterapkan GoPay dalam memberantas judi online, meliputi proses
Know Your Customer (KYC), termasuk verifikasi muka (facial recognition), yang wajib dilakukan pengguna saat upgrade ke GoPay Plus. Hal itu dilakukan untuk mencegah pencurian identitas dan penyalahgunaan akun. Baca Juga: Pemerintah Batasi Pembelian Pulsa untuk Berantas Judi Online, Ini Komentar Telkomsel "Selain itu, GoPay memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk memantau setiap pergerakan uang dan mendeteksi transaksi atau transfer yang mencurigakan, baik di akun GoPay maupun GoPay Plus. Hal itu dilakukan secara real time dan terotomasi sehingga mampu mendeteksi aktivitas transaksi yang mencurigakan secara cepat dan akurat," tuturnya.
Lebih lanjut, Budi menilai maraknya aktivitas judi online salah satunya dilatarbelakangi oleh literasi keuangan masyarakat di Indonesia yang masih rendah. Oleh karena itu, dia menyebut GoPay juga memberikan edukasi kepada konsumen terkait bahaya judi online.
Untuk menunjukkan dampak buruk nyata dari aktivitas judi online, Budi menyampaikan GoPay meluncurkan gerakan di media sosial yang mengajak publik untuk selalu waspada dan turut berbagi pengalaman atas dampak buruk judi online kepada diri sendiri dan orang-orang terdekat.
"Selain itu, GoPay juga bekerja sama dengan otoritas lintas sektor, termasuk Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna memastikan unsur-unsur kepatuhan terlaksana, serta melakukan pelaporan kepada regulator secara reguler jika terindikasi adanya tindakan ilegal, kata Budi.
Baca Juga: OJK Blokir 6000 Rekening Terkait Judi Online Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat proporsi deposit para pemain judi melalui dompet digital sekitar Rp 7,6 triliun pada 2023. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan pencapaian itu mengambil porsi sekitar 23% dari total jumlah deposit.
"Sisanya, masih menggunakan jasa perbankan konvensional," katanya kepada Kontan, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan profil pemain judi yang diidentifikasi, Ivan menerangkan kurang lebih 90% dapat dikategorikan sebagai masyarakat berpenghasilan rendah dengan penghasilan rata-rata sekitar Rp 5 juta. Adapun nilai transaksi deposit tidak lebih dari Rp 100.000 sekali deposit. Ivan menyebut profesinya sangat beragam baik dari pelajar atau mahasiswa, karyawan swasta, dan lainnya.
Adapun PPATK mencatat total transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 101 trilun pada kuartal I-2024, sedangkan total transaksi judi online pada 2023 mencapai Rp 327 triliun. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Putri Werdiningsih