KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktik judi online pada kenyataannya masih marak terjadi di Indonesia. Mengenai hal itu, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) turut angkat bicara terkait fenomena tersebut. Ketua Umum AFTECH Pandu Sjahrir mengatakan, AFTECH mendukung penuh seluruh inisiasi yang dilakukan pemerintah untuk memberantas aktivitas ilegal tersebut. Dia bilang AFTECH secara tegas menyatakan melawan seluruh praktik dan aktivitas yang berkaitan dengan judi online, termasuk keterlibatan di dalam ekosistem keuangan digital.
"Sebagai asosiasi yang menaungi pelaku industri fintech di Indonesia, AFTECH terus berkomitmen mendorong perkembangan industri yang aman, nyaman, sehat dan berkelanjutan serta bertanggung jawab. Khususnya, mendorong pelaku industri untuk melakukan tindakan preventif sebagai upaya mencegah dan mengantisipasi praktik judi online," ungkapnya dalam keterangan resmi, Selasa (2/7). Pandu mengatakan AFTECH bersama anggota menerapkan sejumlah upaya untuk memberantas praktik judi online di Indonesia. Dalam hal adanya penyalahgunaan dalam pemanfaatan layanan fintech terkait aktivitas dan transaksi judi online, Pandu menerangkan AFTECH terus secara konsisten mendorong dan memperkuat implementasi tata kelola bagi seluruh perusahaan fintech. Ditambah memperkuat kepatuhan terhadap Kode Etik yang telah diterbitkan oleh asosiasi.
Baca Juga: Aturan Pelaporan Transaksi Pendanaan Berdampak Positif Bagi Lender "Selain itu, memperkuat kepatuhan dari peraturan perundang-undangan, di antaranya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," tuturnya. Dalam menjalankan operasional perusahaan, Pandu mengatakan AFTECH terus memberikan imbauan kepada seluruh anggota agar memperbaiki dan memperkuat kondisi industri melalui penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan (Governance,Risk Management, and Compliance/GRC), yang tujuan akhirnya meningkatkan kepercayaan publik dengan meliputi aspek strategi bisnis, business continuity plan, pelindungan konsumen, manajemen risiko, perlindungan data, pengelolaan fraud serta anti pencucian uang dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme (APU dan PPT). Pandu menambahkan AFTECH terus mendorong anggotanya untuk secara konsisten melakukan peningkatan edukasi dan literasi terkait penggunaan produk dan layanan fintech yang tepat guna.
"Sejatinya, inovasi digital pada sektor keuangan memberikan dampak yang positif dan kesejahteraan bagi masyarakat. Hal itu menjadi upaya bersama untuk menghindari penyalahgunaan pinjaman dari produk dan layanan fintech lending untuk tidak dipergunakan dan dimanfaatkan untuk bertransaksi judi online," ucap Pandu.
Baca Juga: Ini Kata AdaKami Soal Penerapan Aturan Pelaporan Data Transaksi Fintech Lending Sebagai informasi, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat total transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 101 triliun pada kuartal I-2024. Adapun total transaksi judi online pada 2023 mencapai Rp 327 triliun. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari